BERTUAHPOS.COM — Masyarakat sebagai Wajib Pajak harus ekstra hati-hati. Sebab Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menemukan ada modus penipuan baru.
Modus ini melibatkan pihak-pihak yang berpura-pura menjadi pegawai DJP dan berkomunikasi dengan wajib pajak melalui surat elektronik atau pesan daring.
Jika komunikasi sudah terjalin, oknum akan mengirimkan pesan yang berisi tagihan pajak atas nama Wajib Pajak dan meminta pembayaran tunggakan pajak lewat mereka saja. Caranya cukup dengan transfer sejumlah uang.
“Kami mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak untuk selalu waspada,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti.
“Pelunasan tunggakan pajak hanya dilakukan melalui kas negara dengan pembayaran menggunakan kode billing, bukan ke rekening pribadi atau lembaga.”
Dwi juga menegaskan bahwa pembayaran billing pajak harus dilakukan melalui beberapa metode resmi seperti Anjungan Tunai Mandiri (ATM), internet banking, mesin EDC, mobile banking, agen branchless banking, atau loket bank/pos persepsi.
Selain modus penipuan ini, DJP juga menemukan berbagai bentuk penipuan lainnya, seperti phishing situs resmi DJP dan pengiriman file berekstensi apk melalui WhatsApp atau email.
DJP memberikan beberapa langkah yang dapat diambil masyarakat untuk menghindari penipuan yang mengatasnamakan DJP:
- Cek Nomor WhatsApp: Jika menerima pesan melalui WhatsApp, periksa nomor pengirim di laman resmi DJP sesuai dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing. Daftar lengkap KPP bisa dilihat di situs pajak.go.id/unit-kerja.
- Periksa Domain Email: Pastikan email imbauan atau tagihan pajak yang diterima menggunakan domain @pajak.go.id. Jika domain berbeda, dapat dipastikan email tersebut bukan dari DJP.
- Abaikan File Berekstensi APK: Jika menerima file berekstensi apk melalui pesan atau email, abaikan, karena DJP tidak pernah mengirim file dengan ekstensi tersebut.
- Periksa Tautan Situs: Jika pesan berisi tautan situs selain yang berakhiran pajak.go.id, abaikan. DJP hanya menggunakan situs resmi dengan domain tersebut.
Masyarakat yang menemukan indikasi penipuan terkait DJP dapat melaporkannya melalui berbagai saluran, seperti: Kring Pajak 1500200, Faksimile (021) 5251245, Email pengaduan@pajak.go.id, Sosmed dan live chat di www.pajak.go.id.***