BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Total sebanyak Rp6,2 miliar dari 26 aset sitaan wajib pajak masuk ke negara, kata Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Riau, Bambang Setiawan.
Nilai sitaan ini diperoleh dari kegiatan sita serentak akhir tahun yang diikuti oleh 7 Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Riau.
Adapun jenis aset wajib pajak yang disita berupa saldo rekening, tanah beserta bangunan, tanah kebun, mobil, dan truk milik Wajib Pajak dan juga Penanggung Pajak.
Penyitaan dilakukan jurusita dari setiap KPP dan didampingi 2 orang saksi sesuai dengan Pasal 21 PMK-61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
“Kegiatan sita dilaksanakan di lokasi objek sita yang berada di wilayah kerja setiap KPP yaitu di Kota Pekanbaru, Kota Dumai, Rokan Hilir, Bangkinang, Pangkalan Kerinci hingga Kabupaten Bengkalis,” ungkapnya.
Dijelaskan, tujuan penyitaan untuk memperoleh jaminan pelunasan utang pajak dari Penanggung Pajak. Penyitaan dilaksanakan sampai dengan nilai barang yang disita diperkirakan cukup oleh Jurusita untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.
“Apabila setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan, Penanggung Pajak belum melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak, DJP berhak melakukan penjualan barang sitaan baik secara lelang maupun cara lain yang dikecualikan dari lelang, seperti pemindahbukuan saldo rekening,” jelasnya.
Kanwil DJP Riau berharap melalui kegiatan Sita Serentak yang telah dilaksanakan sebanyak 3 kali pada tahun ini dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dan mengedukasi masyarakat terkait peraturan perpajakan.
“Penyitaan dilakukan juga sebagai upaya penegakan hukum pajak dalam rangka pengamanan penerimaan negara,” pungkasnya.***