BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Tingkat kepatuhan wajib pajak atau WP meningkat 5,68% (yoy) di sepanjang tahun 2023 dari periode sama di tahun 2022.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu mencatat total ada tujuh juta WP telah melaporkan SPT tahunan di sepanjang tahun itu.
Dari total 7 juta SPT yang telah disampaikan, terdiri atas 212.580 SPT Tahunan PPh Badan dan 6,79 juta SPT tahunan PPh Orang Pribadi.
“Kami mengimbau wajib pajak untuk segera melaporkan SPT tahunan mereka melalui berbagai kanal yang telah disediakan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti.
Adapun batas pelaporan SPT bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2024, sementara untuk wajib pajak badan akan ditutup pada 30 April 2024.
Hal ini mempertegas pentingnya kesadaran waktu dalam proses pelaporan, dengan harapan laporan yang lebih awal akan memberikan kenyamanan bagi wajib pajak.
“Upaya penyampaian SPT tahunan diharapkan dapat terus ditingkatkan untuk menjaga kepatuhan dan keteraturan dalam sistem perpajakan,” katanya.***