• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 8, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

DJP Riau Catat 129 Ribu Lebih Wajib Pajak Laporkan SPT-nya Hingga Februari 2024

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
30 Maret 2024
wajib pajak
107
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau mencatat hingga Januari 2024 sebanyak 129.790 wajib pajak telah melaporkan SPT Pajaknya. Jumlah ini terdiri dari 2.008 SPT Wajib Pajak Badan, 115.434 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan dan 12.351 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Kanwil DJP Riau, Bambang Setiawan, mendorong kepada wajib pajak untuk dapat segera melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun 2023 sampai akhir batas waktu pelaporan yaitu 31 Maret 2024 bagi orang pribadi dan 30 April 2024 bagi wajib pajak badan.

Ia mengatakan Wajib Pajak dapat melaporkan SPT Tahunan dengan e-filling melalui laman https://djponline.pajak.go.id/account/login yang bisa diakses kapanpun dan dimanapun. Kemudian, sehubungan dengan pengaturan kembali saat mulainya implementasi penuh

Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 136 Tahun 2023.

Regulasi ini tentang perubahan atas PMK nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan dan Instansi Pemerintah, dengan ini disampaikan beberapa hal.

Pertama pemerintah menetapkan pengaturan kembali saat mulainya implementasi penuh NIK sebagai NPWP orang pribadi penduduk. Lalu, NPWP 16 digit bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, Badan, dan Instansi Pemerintah dari yang semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024. 

Kesempatan ini diberikan kepada seluruh pemangku kepentingan untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi wajib pajak.

Kedua dengan adanya pengaturan kembali ini, maka NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024. 

Sementara itu, NPWP format 16 digit (NPWP baru atau NIK) digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang sekarang dan implementasi penuh pada sistem aplikasi yang akan datang.

Ketiga dalam rangka memastikan layanan perpajakan dapat berjalan dengan baik pada tahun 2024, Direktorat Jenderal Pajak menyediakan Virtual Help Desk bagi ILAP maupun wajib pajak yang membutuhkan bantuan terkait dengan implementasi NPWP 16 digit.

Help Desk tersebut dibuka setiap hari kerja dengan alamat https://tinyurl.com/helpdeskvirtual2023. Ada 3 format NPWP terbaru, pertama untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kedua, bagi Wajib Pajak orang pribadi bukan penduduk, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah menggunakan NPWP format 16 (enam belas) digit. Ketiga, bagi Wajib Pajak Cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.***

Tags: bayar pajakDJP RiauSPT
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

DJP Riau Dorong Wajib Pajak Segera Lapor SPT Tahunan 2025 via Coretax
Finance

DJP Riau Dorong Wajib Pajak Segera Lapor SPT Tahunan 2025 via Coretax

...

Read moreDetails
Mantan Dirjen Pajak Suryo Utomo Diperiksa Terkait Dugaan Manipulasi

Mantan Dirjen Pajak Suryo Utomo Diperiksa Terkait Dugaan Manipulasi

Realisasi Penerimaan Pajak Riau Capai Rp5,66 Triliun, Sejumlah Kebijakan Disesuaikan

Realisasi Penerimaan Pajak Riau Capai Rp5,66 Triliun, Sejumlah Kebijakan Disesuaikan

Modus Penipuan Baru, Ada Oknum Pura-pura jadi Pegawai Pajak Lewat Email dan WA

Modus Penipuan Baru, Ada Oknum Pura-pura jadi Pegawai Pajak Lewat Email dan WA

wajib pajak

DJP Catat Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Lapor SPT Meningkat 5,68%

insentif pajak covid

Ini Penjelasan Lengkap Tentang Pajak Penghasilan Sesuai dengan PP Terbaru

Next Post

Watsons Buka Tiga Toko Baru di Medan dan Batam

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.