BERTUAHPOS — Kantor Wilayah DJP Riau mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 sebelum batas waktu yang ditetapkan.
Kepala Kanwil DJP Riau YFR Hermiyana menyebut hingga 31 Januari 2026 sebanyak 26.177 wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunannya.
“Jumlah tersebut terdiri dari 25.638 wajib pajak orang pribadi dan 539 wajib pajak badan,” katanya, Selasa, 24 Februari 2026, di Pekanbaru.
Ia mengingatkan batas pelaporan SPT bagi wajib pajak orang pribadi jatuh pada 31 Maret 2026, sedangkan wajib pajak badan hingga 30 April 2026.
Khusus aparatur sipil negara, TNI, dan Polri, batas waktu pelaporan ditetapkan lebih awal, yakni 28 Februari 2026 sebagai bentuk keteladanan kepada masyarakat.
Hermiyana menegaskan DJP telah menyediakan sistem pelaporan digital Coretax untuk mempermudah proses pelaporan.
“Wajib pajak diimbau melakukan aktivasi akun Coretax, membuat kode otorisasi, menyiapkan bukti potong, lalu menyampaikan SPT secara elektronik,” ujarnya.
Selain layanan digital, DJP Riau juga membuka berbagai kanal asistensi bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan.
Layanan tersebut meliputi pelayanan di luar kantor, bimbingan teknis, sosialisasi perpajakan, hingga helpdesk WhatsApp.
Menurut Hermiyana, kemudahan layanan ini diharapkan meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
“DJP berkomitmen memberikan pelayanan terbaik agar pelaporan SPT berjalan lancar dan tepat waktu,” katanya.***









