BERTUAHPOS.COM, RENGAT – Eksploitasi ribuan kubik tanah uruk jenis pertambangan galian C berlangsung di Puncak Selasih Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Usaha tersebut mengoperasikan dua unit alat berat dan puluhan unit mobil fusso jenis tronton untuk mengangkut tanah hasil galian. Parahnya, usaha pertambangan yang ilegal ini, sudah berlangsung sejak setahun silam.
Dari pantauan Bertuahpos.com di lokasi pertambangan,kondisi alam yang semula berbukit kini sudah rata dan berlobang, serta rusaknya alam akibat pengerukan tanah.
Saat dikonfirmasi Jauhirul yang mengaku pemilik serta pengelola galian C tidak menampik bahwa lokasi pertambangan miliknya tidak memiliki izin dari dinas terkait.
“Saya sempat mengurus izin namun tidak dikeluarkan oleh pemerintah daerah (Pemda),” katanya saat dikonfirmasi oleh bertuahpos.com Senin 4 Maret 2019.
Menurutnya bahwa kegiatan pertambangan miliknya ingin dihentikan pekerjaannya, namun ada pemilik tanah yang ingin tanahnya dikeruk. “Tanah sebelah milik guru juga minta ingin dikeruk dan diratakan,” katanya.
Masih menurut pengakuan Jauhirul bahwa hingga saat ini dirinya mengakui bahwa aktivitas galian C ini masih dilanjutkan hingga saat ini. Dan diperjualbelikan di sekitar kecamatan rengat, bahkan hingga ke kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dengan harga Rp 200 ribu per angkutannya.
Menyikapi hal tersebut praktisi hukum Dody Fernando SH MH sangat menyayangkan bahwa kegiatan tambang ilegal tersebut justru berlangsung di pusat kabupaten kota, yang menurutnya justru lepas dari pengawasan penegak hukum setempat.
“Kalau sudah nyata bahkan diakui ilegal pemilik tambang galian C kita meminta Polres Inhu segel dan tangkap pemiliknya,” tegas Dody.
Terpisah saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Febriandi belum bisa menjawab terkait galian C ilegal tersebut. “Nanti ya brooo, ini masih ada giat,” ungkapnya via pesan Whatsapp. (cr2)