BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Keberadaan truk-truk tangki dan barang bertonase besar sering dikeluhkan warga. Tak hanya melanggar aturan, truk ini juga dinilai merusak jalan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Riau, M Taufiq OH menegaskan truk barang dan tangki bertonase besar yang melanggar aturan akan diberikan sanksi tegas, yakni pemotongan. Taufik menegaskan truk tangki yang diperbolehkan hanyalah 19 ribu liter.
“Sementara yang banyak lewat itu tonasenya 32 ribu liter, atau 30 ton,” jelas Taufik, Senin 4 Maret 2019.
“Kita sudah melakukan tindakan. Kalau lewat dari yang diperbolehkan, akan dipotong,” tambahnya.
Baca juga:Â Soal Truk Masuk Kota, Gubri: Sia-Sia Kita Membangun!
Salah satu yang paling sering dikeluhkan warga adalah truk-truk tangki pengangkut CPO. Truk-truk ini dianggap merusak jalan.
“Sementara biaya perawatan jalan kita minim,” kata Ketua Komisi IV DPRD Riau, Husni Thamrin kepada bertuahpos.com. (bpc2)