BERTUAHPOS.COM – Pasca inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan pergudangan Ecogreen pada Senin 6 Januari 2025, Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru langsung bertindak dengan menggelar rapat dengar pendapat (hearing) pada Selasa 7 Januari 2025.
Hearing ini menghadirkan pihak manajemen Ecogreen, yaitu PT Riaumas Prakarsa Utama, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Dinas Perhubungan, Damkar, dan Lurah Perhentian Marpoyan.
Dalam rapat tersebut, Kepala Bidang Pencemaran Lingkungan DLHK Pekanbaru, Eva, mengungkapkan bahwa sejak 2015, PT Riaumas Prakarsa Utama tidak pernah melaporkan pengelolaan limbahnya kepada pemerintah.
“Belum ada pengajuan izin pengelolaan air limbah dan penyimpanan B3 (bahan berbahaya dan beracun) dari perusahaan ini. Ini jelas melanggar aturan,” tegas Eva.
Ia juga memastikan bahwa pencemaran lingkungan sudah terjadi akibat kelalaian pengelolaan limbah tersebut.
“Pencemaran seperti ini sangat berbahaya bagi masyarakat sekitar kawasan industri. Kami butuh langkah cepat untuk menangani masalah ini,” tambahnya.
Sekretaris Komisi IV DPRD, Roni Amriel, meminta agar operasional kawasan Ecogreen dihentikan sementara hingga semua perizinan dilengkapi.
“Jika izin sumur bor saja tidak ada, ini pelanggaran serius. Dengan banyaknya kelemahan seperti ini, kami merekomendasikan penghentian sementara operasional kawasan Ecogreen,” tegasnya.
Roni juga menyoroti penggunaan empat sumur bor di kawasan tersebut yang belum memiliki izin dari kepala daerah.
“Regulasi sudah jelas, setiap sumur bor wajib memiliki izin. Ini perlu segera ditindak,” ujarnya.
Hearing ini juga menyoroti keluhan masyarakat sekitar terkait minimnya akses pekerjaan di kawasan industri Ecogreen, termasuk di pabrik Sari Roti yang dikelola PT Nippon Indosari Corpindo.
“Sebagai perusahaan yang beroperasi di Pekanbaru, mereka seharusnya memprioritaskan masyarakat lokal. Namun kenyataannya, sangat sulit bagi warga sekitar untuk bekerja di sana,” ungkap anggota Komisi IV, Zulfan Hafiz.
Wakil Ketua Komisi IV, Nurul Ikhsan, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal permasalahan ini hingga tuntas.
“Kami meminta manajemen Ecogreen segera melengkapi semua perizinan. Jika tidak, kami tidak segan merekomendasikan penghentian operasional kawasan ini. Perusahaan harus bertanggung jawab atas pengelolaan kawasan, termasuk dampaknya pada lingkungan dan masyarakat,” tegas Nurul.
Hearing yang berlangsung panas ini menjadi peringatan keras bagi pihak manajemen Ecogreen. DPRD meminta agar perbaikan segera dilakukan dalam pengelolaan limbah, kelengkapan perizinan, serta pemberdayaan masyarakat lokal. Jika tidak, ancaman penghentian operasional kawasan menjadi nyata.