• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

DPRD Pekanbaru Rekomendasikan Penutupan Live House Akibat Pelanggaran Izin Operasional

Indri Maharani Zaneta by Indri Maharani Zaneta
8 Januari 2025
DPRD Pekanbaru Rekomendasikan Penutupan Live House Akibat Pelanggaran Izin Operasional
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Pekanbaru pada Selasa 7 Januari 2025 mengungkap fakta mengejutkan terkait pelanggaran perizinan Tempat Hiburan Malam (THM) Live House.

Berdasarkan pembahasan bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP, Dispenda, dan Disperindag, diketahui bahwa Live House tidak memiliki izin operasional yang sah sebagai tempat hiburan malam.

Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Robin Eduar, menjelaskan bahwa Live House selama ini hanya memiliki izin restoran.

“Ketika kami meminta DPMPTSP membuka data izin Live House, ternyata mereka hanya memiliki izin restoran. Tidak ada izin operasional sebagai tempat hiburan malam atau untuk menjual minuman beralkohol,” ungkap Robin.

Selain pelanggaran izin, Live House juga ditemukan hanya membayar pajak sebesar 10 persen sesuai izin restoran mereka. Padahal, sebagai tempat hiburan yang menjual minuman beralkohol, mereka seharusnya membayar pajak hingga 45 persen.

“Pelanggaran ini sudah berlangsung selama tiga tahun dan menyebabkan potensi kerugian besar bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pekanbaru,” tambahnya.

Dalam RDP tersebut, Komisi I juga menyoroti ketiadaan Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol (SKPL) golongan B dan C yang seharusnya dimiliki Live House untuk memperoleh Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dari Bea Cukai.

“Mereka berdalih persoalan ini diurus oleh pusat. Namun, secara aturan, NPPBKC tidak mungkin diterbitkan tanpa SKPL. Ini jelas pelanggaran,” tegas Robin.

Berdasarkan berbagai temuan tersebut, Komisi I DPRD Pekanbaru merekomendasikan penutupan operasional Live House sebagai tempat hiburan malam dan penjualan minuman beralkohol.

“Jika ingin tetap beroperasi, mereka hanya diperbolehkan buka sebagai restoran, sesuai izin yang mereka miliki, tanpa menjual minuman beralkohol,” tegas Robin.

Satpol PP yang hadir dalam RDP juga menyatakan komitmen untuk mengawasi dan menindak tegas jika ada pelanggaran.

“Mulai malam ini, Live House hanya boleh buka restoran. Jika mereka melanggar, kami akan menempatkan personel di lokasi untuk memantau,” ujar perwakilan Satpol PP.

Robin Eduar menegaskan bahwa langkah tegas ini adalah bentuk komitmen DPRD Pekanbaru dalam menegakkan aturan demi melindungi kepentingan masyarakat.

“Tidak ada toleransi untuk pelanggaran yang merugikan PAD dan melanggar hukum. Kami berharap ini menjadi pelajaran bagi pelaku usaha lain agar patuh terhadap aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Keputusan ini diharapkan menciptakan iklim usaha yang lebih tertib dan adil di Pekanbaru serta meningkatkan pendapatan daerah yang dapat digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.

 

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Indri Maharani Zaneta

Indri Maharani Zaneta


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman
Berita Pilihan

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman

...

Read moreDetails
Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026, 10 Tahun Menggerakkan Pendidikan di Pelosok

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Next Post
Lapas Pekanbaru Gelar Razia, Barang Terlarang Disita Dari Kamar Hunian

Lapas Pekanbaru Gelar Razia, Barang Terlarang Disita Dari Kamar Hunian

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.