BERTUAHPOS.COM,ROKAN HULU – Rahmat dan Syahril Agus, terdakwa penipuan jual beli tanah, meminta seluruh saksi yang turut menerima uang jual beli lahan Rp 1,4 miliar hasil penipuan tersebut agar diproses hukum.
Hal ini diungkapkan Rahmat dan Syahril Agus ketika ditemui bertuahpos.com usai sidang, Senin 8 Mei 2023. Ia meminta beberapa orang yang ikut menikmati uang tersebut agar dapat ditangkap.
“Kami minta Hasan Dahlan (DPO), Muliharjo, Safitri dan Yatiman agar di tangkap, karna mereka turut menerima uang,” ujar terdakwa Rahmat.
Ketika ditanya apakah Rahmat dan Syahril Agus berniat untuk mengembalikan uang tersebut.”Saya sudah lama ingin mengembalikan uang tersebut, saya sudah sampaikan sama anak ismanggil untuk mengembalikan uang itu,” ujar Rahmat.
Sementara Syahril Agus, enggan berkomentar.
Untuk diketahui, Penyidik Polres Rohul akan segera melakukan kroscek terhadap informasi keberadaaan Hasan Dahlan, DPO tersangka penipuan jual beli tanah seharga Rp1,4 miliar.
Hal ini ditegaskan Kasat Reskrim Polres Rohul, AKP D Raja Putra Napitupulu, ketika dikonfirmasi bertuahpos.com Rabu 5 April 2023. Diketahui sebelumnya, anak korban penipuan, M. Tohir, kepada majelis hakim di persidangan, mengatakan, Hasan Dahlan sakit sakitan di Pekanbaru.
Dikatakan AKP D Raja Putra Napitupulu, DPO Hasan Dahlan waktu pemeriksaan memang sakit sakitan dan waktu di tetapkan tersangka Hasan Dahlan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
“Hasan Dahlan waktu pemeriksaan memang sakit sakitan, tetapi saat kami tetapkan tersangka yang bersangkutan tidak hadir,” ujar Kasat.
Pihaknya akan melakukan kroscek keberadaan Hasan Dahlan di Pekanbaru, jika ada informasi keberadaan DPO bisa melaporkan ke Polres Rokan Hulu.
Kapten Yatiman anggota TNI sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi diketahui Kapten Yatiman sudah pensiun, pihak penyidik masih menunggu SK pensiun Kapten Ngatiman untuk di tindak lanjuti.
“Tersangka Yatiman sudah diperiksa di Kesatuannya Kodim di Padang, Sumbar, dia sudah pensiun tetapi kami masih menunggu SK pensiun nya dari kesatuannya,” tambahnya.
Tambahnya, para calo belum ditindaklanjuti sebagai tersangka karna menunggu gelar perkara, sementara sudah ditetapkan tersangka hanya 4 orang diantaranya, Syahril Agoes, Rahmat, Hasan Dahlan dan Kapten Yatiman.
“Yang lain belum ditetapkan tersangka karna menunggu gelar perkara, sementara baru 4 orang ditetapkan tersangka,” tutupnya.**(achir)