BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pemerintah memberlakukan PPKM Level 3 se-Indonesia sebagai upaya untuk menekan angka lonjakan kasus covid-19 gelombang ketiga yang diprediksi akan terjadi pada akhir 2021 atau awal 2022.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendi mengungkapkan, untuk syarat perjalanan selama periode libur Natal-Tahun Baru akan diatur oleh Menteri Perhubungan (Menhub) dan Kapolri. Saat ini penyusunan syarat-syarat yang dimaksud masih dalam koordinasi secara intensif.
“Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional,” tulis Inmendagri 60 Tahun 2021.
Namun, mengacu pada keterangan resmi Kemenko PMK, pemerintah telah memperketat aturan perjalanan dengan menggunakan moda transportasi umum minimal sudah harus menerima vaksin dosis pertama.
Di sisi lain, Muhadjir memastikan tidak akan ada penyekatan. Namun, masyarakat disarankan tidak bepergian kecuali untuk tujuan yang sangat penting. Hal tersebut menurutnya sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas kabinet.
“Intinya sesuai arahan presiden tidak ada penyekatan. Tidak ada penyekatan tetapi kita imbau, kita serukan kepada seluruh masyarakat untuk tidak bepergian. Kecuali untuk tujuan-tujuan primer,” ungkapnya.
Pemerintah juga melarang pesta tahun baru, pesta kembang api dan pawai pada saat malam tahun baru mendatang. Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah kerumunan masyarakat yang berpotensi memicu penularan Covid-19.
“Nanti akan kita batasi dan kita larang pertemuan-pertemuan berskala besar. Misalnya pesta old and new (pesta tahun baru) itu kita larang. Yang dibolehkan itu pesta old and new di tingkat keluarga saja. Mungkin 10 sampai 15 anggota keluarga masih diperbolehkan. Pesta di hotel menggelar ramai-ramai, hura-hura tidak boleh. Apalagi juga diikuti pesta petasan lalu pawai tahun baru, itu semua nanti akan dilarang,” tegasnya.
Muhadjir mengungkapkan, aturan rinci dari larangan itu saat ini masih disiapkan oleh Kapolri. (bpc2).