• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 3, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Syarat Perjalanan Orang Ditambah di Daerah PPKM Darurat

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
9 Juli 2021
106
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Syarat untuk perjalanan orang selama PPKM Darurat diberlakukan, ditambah. Kementerian Perhubungan menyatakan hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 49 Tahun 2021 dan SE Nomor 50 Tahun 2021. Khususnya untuk perjalanan rutin orang di wilayah aglomerasi

“Kemenhub inisiatif menerbitkan SE Nomor 49 dan 50. Ini merupakan hasil rakor yang sudah dilakukan dengan Korlantas dan Dishub dari beberapa kabupaten dan kota,” kata Juru Bicara Menteri Perhubungan Adita Irawati dalam konferensi video, Jumat, 9 Juli 2021.

Adita menjelaskan, dalam SE tersebut mengatur perjalanan rutin masyarakat yang bekerja di sektor esensial dan kritikal. Masyarakat yang masuk dalam kategori tersebut harus menyertakan Surat Tanda Registrasi Pekerja (SRTP) atau surat keterangan bekerja dari perusahaan.

Untuk SE Nomor 49 sektor transportasi darat menambah ketentuan perjalanan rutin moda transportasi darat dan penyeberangan dalam wilayah aglomerasi untuk sektor esensial dan kritikal,” jelas Adita.

Selanjutnya dalam SE Nomor 50 Tahun 2021 untuk perjalanan rutin masyarakat yang menggunakan moda transportasi kereta api. Adita mengatakan pada moda transportasi perkeretaapian juga ditambahkan ketentuan perjalanan rutin yang sama untuk perkantoran sektor esensial dan kritikal.

“Perjalanan rutin dalam wilayah aglomerasi wajib menyertakan dokumen SRTP atau surat keterangan bekerja yang ditandatangani pejabat perusahaan dengan cap basah atau tanda tangan elektronik,” ungkap Adita. (bpc2)

Tags: aturan perjalananCovid-19kemenhubsyarat perjalanan
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Menhub: Bandara Dibuka Kembali Setelah Keselamatan Penerbangan Dipastikan
Nasional

Menhub: Bandara Dibuka Kembali Setelah Keselamatan Penerbangan Dipastikan

...

Read moreDetails
36 Helikopter Asing dari 8 Negara Dikerahkan Tangani Karhutla Kalimantan

36 Helikopter Asing dari 8 Negara Dikerahkan Tangani Karhutla Kalimantan

Covid-19 Varian XEC Terdeteksi di Jerman, Penyebarannya Jauh Lebih Cepat

Covid-19 Varian XEC Terdeteksi di Jerman, Penyebarannya Jauh Lebih Cepat

vaksin corona, dokter di rusia positif corona

1 Januari 2024, Vaksinasi Covid-19 Wajib Bayar

kasus covid-19 naik lagi

Heboh Kasus Covid-19 Naik Lagi Bikin Warga di Pekanbaru Skeptis, Dokter Paru: tak ada yang Perlu Dikhawatirkan

kasus covid-19 riau meningkat

Tak Ada Lonjakan Kasus Covid-19 di Riau, Masyarakat Diimbau Tetap Waspada

Next Post

Banggar DPRD Riau Bahas BKK Rumah Layak Huni dengan Pj Sekdaprov

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.