BERTUAHPOS.COM — Pemerintah secara resmi telah menghapus swab PCR dan antigen sebagai syarat perjalanan ke luar daerah, baik untuk perjalanan melalui udara, darat dan laut. Namun, syarat ini berlaku bagi warga yang sudah mendapatkan vaksinasi lengkap.
Meski demikian, Ahli Epidemiologi Riau dr Wildan Asfan Hasibuan mengingatkan keringanan syarat perjalanan itu, bukan berarti warga sudah bisa melonggarkan protokol kesehatan. “Terutama menggunakan masker,” tuturnya.
Sejauh ini, kata dia, Prokes masih hal yang sangat penting untuk dilakukan masyarakat setelah syarat perjalanan dilonggarkan pemerintah. “Prokes itu wajib, meskipun tidak ada lagi antigen dan PCR kalau prokesnya dijalankan, kalau lagi diruang tunggu tetap menggunakan masker, Insyaallah aman,” kata dr Wildan.
Meski tidak lagi ada syarat antigen dan PCR, namun masyarakat yang akan melakukan perjalanan harus sudah divaksin, lengkap sampai dosis kedua dan ketiga. Jika tidak, maka tetap harus menunjukkan surat negatif antigen dan PCR yang masih berlaku.
Wildan mengungkapkan, kebijakan pemerintah pusat yang menghapuskan surat negatif antigen dan PCR sebagai syarat perjalanan diambil dengan banyak pertimbangan oleh para ahli. Selain pertimbangan kesehatan, kebijakan ini tentu juga diambil dari aspek ekonomi.
“Banyak ahli di Satgas, tentu kebijakan ini sudah dipertimbangkan dengan matang, jadi kita tidak bisa banyak berkomentar banyak juga kalau sudah menjadi kebijakan pusat,” katanya.
Atas pertimbangan tersebut, pemerintah kemudian memutuskan untuk tidak lagi menggunakan surat antigen dan PCR sebagai syarat perjalanan. Baik pesawat, kereta api maupun kapal. “Yang penting protokol kesehatan itu dijalankan, apalagi sekarang kan jumlah warga yang divaksin sudah banyak,” katanya. (bpc2)