• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 8, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Aturan Baru Perjalanan Darat & Laut, Wajib PCR & Sertifikat Vaksin

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
1 November 2021
aturan beru perjalanan

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan aturan baru untuk syarat perjalanan darat. Beleid itu tertuang dalam Surat Edaran nomor SE No 90/2021.

132
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan aturan baru untuk syarat perjalanan darat. Beleid itu tertuang dalam Surat Edaran nomor SE Nomor: 90 Tahun 2021 terkait Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Menurut Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi, dalam SE tersebut pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3×24 jam atau antigen maksimal 1×24 jam sebelum perjalanan.

Adapun perjalanan yang masuk dalam kategori tersebut adalah perjalanan darat dengan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali.

“Ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan,” kata Budi, sebagaimana dikutip dari antara, Senin, 1 November 2021.

Budi mengatakan, aturan mulai berlaku pada 27 Oktober 2021 hingga batas yang belum ditentukan. “Surat keterangan ini mulai kami memberlakukan secara efektif per tanggal 27 Oktober 2021 dan dengan SE 90/2021 ini berlaku hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan,” ujarnya.

Dia menambahkan, khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, berlaku ketentuan wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14×24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7×24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.

Dijelaskan pula, pihaknya juga mengimbau bagi para pemimpin daerah maupun penyelenggara/operator sarana prasarana transportasi darat untuk berkoordinasi serta melakukan pengawasan terhadap pemberlakuan aturan ini di daerah-daerah. (bpc2)

Tags: aturan perjalanankendaraan bermotormoda trabnsportasiperjalanan daeratperjalanan lautsepeda motorsurat edaran
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Asuransi Harta Benda Dominasi Premi Industri Asuransi Umum
Ekonomi

Asuransi Harta Benda Dominasi Premi Industri Asuransi Umum

...

Read moreDetails
Rival Yamaha Aerox, Inilah Spesifikasi dan Harga Skuter Sporty Honda Air Blade 160

Rival Yamaha Aerox, Inilah Spesifikasi dan Harga Skuter Sporty Honda Air Blade 160

Suzuki Avenis 125, Skuter Gaya Sporty Futuristis Dibekali Mesin SOHC SEP Harga Rp30 Jutaan

Suzuki Avenis 125, Skuter Gaya Sporty Futuristis Dibekali Mesin SOHC SEP Harga Rp30 Jutaan

Spesifikasi Honda CRF150L, Bawa Mesin SOHC Bandel dan Konsumsi Bahan Bakar Efisien

Spesifikasi Honda CRF150L, Bawa Mesin SOHC Bandel dan Konsumsi Bahan Bakar Efisien

Promo Kemerdekaan Wahana Honda Agustus 2026 di WMS, Diskon Motor hingga Rp6,5 Juta

Promo Kemerdekaan Wahana Honda Agustus 2026 di WMS, Diskon Motor hingga Rp6,5 Juta

Kawasaki Ninja ZX-4RR Resmi Mengaspal, Motor Sport Full Fairing Mesin 400 cc Harga Rp248 Jutaan

Kawasaki Ninja ZX-4RR Resmi Mengaspal, Motor Sport Full Fairing Mesin 400 cc Harga Rp248 Jutaan

Next Post
Pelantikan OPD Hasil Evaluasi, antisipasi masuknya covid-19 varian omicron, Pekanbaru PPKM Level 3, ASN dilarang Buka Puasa Bersama

Pemprov Riau Targetkan Realisasi APBD 90% Akhir 2021

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.