• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 8, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Pengadilan Tinggi Vonis eks Walikota Dumai Zul As 5 Tahun Penjara dan Sita Uang Rp3,9 Milyar 

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
9 Oktober 2021
Mantan Walikota Dumai Zulkifli AS

Mantan Walikota Dumai Zulkifli AS

138
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Sejak ditahan pada November 2020 lalu, harapan eks Walikota Dumai Zulkifli Adnan Singkah alias Zul AS untuk menghirup udara bebas keluar dari Penjara sekitar 1,5 tahun lagi sepertinya belum terkabulkan. 

Pasalnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru menerima permintaan Banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang memvonis Zul As pada 12 Agustus 2021 lalu. 

“Iya benar (Putusan PT Pekanbaru, red). Tapi registrasinya belum,” ujar Panitera Muda Tipikor PN Pekanbaru Rosdiana membenarkan, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (09/10/21) kemarin. 

Putusan PT Pekanbaru ini menerima seluruhnya tuntutan JPU memvonis bersalah Zul As lantaran terbukti memberi Suap dalam pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBNP 2017 dan APBN 2018 dan terbukti menerima gratifikasi sekitar Rp3,9 miliar. 

Uang gratifikasi itu diterimanya secara bertahap dari sejumlah pihak, antara lain dari; Yudi Antonoval, Rahmayani, Muhammad Indrawan, Hermanto, Yuhardi Manaf, Nanang Wisnubroto dan Hendri Sandra. Totalnya sekitar Rp3,9 miliar. Putusan Pengadilan Tinggi ini mengabulkan tuntutan JPU memenjarakan Zul As selama 5 tahun, mencabut Hak Politiknya untuk dipilih selama 5 tahun sejak selesai menjalani Pidana. 

Tak hanya itu, Putusan Pengadilan Tinggi ini menjatuhi Zul As dengan pidana Tambahan atas perbuatan menerima gratifikasi, dengan membayar Uang Pengganti kepada Negara sebesar sekitar Rp3,9 miliar. 

Meski Jaksa telah menyita barang bukti sebanyak Rp 250 juta yang sudah disetorkan Zul As ke Negara. Sebelumnya, pada 12 Agustus 2021 lalu, Majelis Hakim PN Pekanbaru memvonis Zul As dengan pidana 2,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 2 bulan kurungan. Vonis ini, lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang meminta Zul As dihukum 5 tahun penjara. 

Selain itu, Hakim PN Pekanbaru juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun setelah terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok. Dimana dalam tuntutannya, Jaksa meminta hak dipilih tersebut dicabut selama 5 tahun. 

Pada putusan 12 Agustus 2021 lalu, Majelis Hakim PN Pekanbaru tidak menjatuhkan pidana bersalah kepada Zul As atas tuntutan perbuatan Zul As menerima Rp3,9 miliar. Akibatnya, Hakim tidak menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti kepada negara. Atas Vonis Majelis Hakim PN Pekanbaru itu, Jaksa menyatakan dan mengirimkan Memori Banding ke PT Pekanbaru. 

Menurut JPU dalam tuntutannya, Zul As melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Kemudian, Zulkifli dinilai melanggar Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (bpc17)

 

Tags: mantan walikota dumaivonis penjarazulkifli as
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Direksi Bank Riau Kepri, izin konversi
Berita

3 Pimpinan Bank Riau Kepri Divonis 2,5 Tahun Penjara, Jaksa Banding

...

Read moreDetails
walikota dumai zulkifli as

Korupsi, Mantan Walikota Dumai Dituntut Lima Tahun Penjara

Sidang Korupsi Mantan Wako Dumai, 2 Kontraktor Siapkan Fee 2%

walikota dumai zulkifli as

Permohonan Dikabulkan Hakim, Zulkifli AS Akan Pindah Rutan ke Pekanbaru

Walikota Dumai Zulkifli AS Didakwa Suap Pejabat Kemenkeu Rp550 Juta, Uang Asing Serta Gratifikasi Rp3,94 Miliar

plh walikota dumai

Jabatan Plh Walikota Dumai Diperpanjang

Next Post
LISA BLACKPINK

Berkat Debut Solo LALISA, Lisa BLACKPINK Raih 2 Penghargaan Rekor Dunia

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.