BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Sidang korupsi dan gratifikasi dengan terdakwa mantan Walikota Dumai, Zulkifli AS, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu 28 April 2021.
Di persidangan terungkap 2 kontraktor menyerahkan fee sebesar 2% ke Kadis Pendidikan, untuk diserahkan ke pejabat Kementerian Keuangan.
Sesuai jadwal, Jaksa Penuntut Umum memanggil 3 orang saksi. Namun yang hadir hanya 2 orang, yakni Marjoko Santoso selaku Kepala Bappeda Kota Dumai tahun 2014-2017 dan Syah Ari selaku PNS Dinas Pendidikan Dumai tahun 2011-Agustus 2020.
Kepada majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina SH MH, saksi Syah Ari mengatakan dirinya ada dipanggil terdakwa Zulkifli AS ke rumah dinas. Di sana terdakwa menanyakan mengenai persoalan pendidikan sebentar.
Kemudian terdakwa Zulkifli AS menyampaikan ada dana DAK kurang bayar dan disebutkan bisa ditransfer oleh Kementerian Keuangan jika diberi 2%.
Terdakwa mengatakan, dari Rp22 miliar lebih dana DAK yang akan ditransfer tahun 2017 tersebut, Dinas Pendidikan akan memperoleh Rp10 miliar. Kemudian terdakwa meminta saksi mencari kontraktor yang bersedia menyiapkan fee sebesar 2% atau sebanyak Rp200 juta.
Keesokan harinya saksi Syah Ari menghubungi beberapa kontraktor menyampaikan pernyataan terdakwa Zulkifli AS tersebut. Ada lima kontraktor yang menyanggupi pemberian fee 2% tersebut. Di antaranya Arif Budiman, Syamsul, Altar dan Mas’udi.
Saksi kemudian menyampaikannya kepada terdakwa Zulkifli AS mengenai kesanggupan para kontraktor itu untuk memberikan fee 2%. Terdakwa kemudian bertanya kepada saksi Syah Ari, bagaimana jika Arif Budiman dan Mas’udi saja. Saksi kemudian mengatakan, “Tidak ada masalah.”
Keesokan harinya, saksi menghubungi Arif Budiman dan Mas’udi, untuk menyerahkan uang fee sebesar 2% tersebut kepada dirinya.
Beberapa hari kemudian, saksi Marjoko menghubungi saksi Syah Ari dan mengatakan bahwa orang kementerian sudah menagih dana yang dijanjikan. Hal ini juga disampaikan kepada terdakwa.
Terdakwa kemudian meminta saksi Syah Ari untuk menghubungi Arif Budiman dan Mas’udi. Saksi Syah Ari kemudian menghubungi dua kontraktor Pekanbaru tersebut, mengatakan besok dirinya akan ke Pekanbaru untuk mengambil uang fee dua persen yang akan diserahkan ke orang kementerian tersebut.
Saksi Arif Budiman mengatakan dirinya sedang di luar kota, namun menurutnya tidak ada masalah, karena dia akan menyuruh anggota nya menyerahkan uang tersebut kepada saksi. Saksi berpesan agar uang ditukar dalam bentuk dolar Singapura atau Amerika. Sementara Mas’udi mengatakan menunggu di Jakarta.
Besoknya saksi Syah Ari ke Pekanbaru dan menghubungi Arif Budiman. Saksi mengatakan dirinya di kedai kopi di Jalan Setia Budi. Arif katakan anggotanya sudah ke Setia Budi. Setelah bertemu, anggota Arif Budiman menyerahkan uang dolar Amerika dengan struk penukaran senilai Rp150 juta.
Siangnya saksi kembali ke Dumai. Saksi Syah Ali mengatakan kepada terdakwa Zulkifli AS, bahwa dirinya tidak mengenal orang kementrian keuangan yang akan menerima uang fee dua persen tersebut. Terdakwa kemudian meminta agar saksi Syah Ali membawa saksi Marjoko ke Jakarta, karena saksi Marjoko yang mengenalnya.
Besoknya, saksi dan Marjoko ke Batam-Jakarta. Langsung jumpa ke Redtop Hotel. Terdakwa slmenyuruh Mas’udi menyiapkan Rp50 juta dan katakan nginap di Redtop.
Mas’udi datang dan menyerahkan uang Rp50 juta dalam kantong plastik. Jam 12 datang Rifa. Saksi Marjoko memperkenalkan kepada saksi Syah Ari bahwa inilah orang yang akan menerima uang tersebut. Saksi Syah Ari dan Rifan kemudian naik ke kamar dan menyerahkan uang dari Arif dan Mas’udi.
Lebih lanjut diungkapkan saksi Mas’udi, dari sumbangan uang fee dua persen tersebut, akhirnya Arif Budiman memperoleh tiga paket proyek dengan nilai Rp7,5 miliar. Tiga paket proyek tersebut yakni pengadaan alat matematika, IPS untuk SMP dan IPA.
Sementara Mas’udi yang menyumbang Rp50 juta fee tersebut memperoleh paket proyek pengadaan alat IPA SD dengan pagu Rp2,5 miliar. Kegiatan dilelang ULP. Bagaimana dapat, saksi mengaku tidak mengetahuinya. Menurutnya Arif Budiman dan Pokja yang berurusan. Saksi tidak ikut. (bpc17)