• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 31, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Korupsi, Mantan Walikota Dumai Dituntut Lima Tahun Penjara

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
22 Juli 2021
walikota dumai zulkifli as

Walikota Dumai Zulkifli AS. (Net)

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU —Zulkifli AS, mantan Walikota Dumai dituntut selama lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Komisis Pemberantasan Korupsi, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis 22 Juli 2021. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina SH MH, Jaksa Penuntut KPK Rikhi Benindo, Maghaz SH, mengatakan, terdakwa Zulkili AS telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Komulatif Kesatu Alternatif Pertama
melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiJuncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,
Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain menuntut penjara, Jaksa Penuntut juga menuntut terdakwa Zulkifli AS, membayar denda sebesar Rp250 juta, subsidiair 3 bulan
kurungan. Kemudian menuntut membayar uang pengganti sebesar Rp3,84 miliar, subsider 1 tahun penjara.

Jaksa juga menuntut agar terdakwa dihukum berupa pencabutan hak untuk
dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana.

Sebelumnya dalam dakwaan JAksa KPK disebutkan, terdakwa Zulkifli, November 2016 hingga Januari 2018 memberi sesuatu yaitu memberi uang sebesar Rp100 juta, Rp250 juta, Rp200 juta, SGD35,000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Yaya Purnomo selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Selain itu juga kepada Rifa Surya selaku Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II, Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik II dan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik.

Pemberian uang ini dilakukan di Bandar Udara Soekarno-Hatta, Kelurahan Pajang, Kecamatan Benda Kota Tangerang Banten, Djakarta Cafe Gedung Djakarta Theater (Skyline) Lantai Ground Jalan MH Thamrin Nomor 9 Thamrin Kota Jakarta Pusat DKI Jakarta, Hotel Red Top Jalan PecenonganNomor 2 RT72 RW 4 Gambir Kota Jakarta Pusat DKI Jakarta dan The Park Lane Hotel Jalan Casablanca RT4 RW 12 Menteng Dalam Kecamatan Tebet Kota Jakarta Selatan DKI Jakarta.(bpc17)

Tags: mantan walikota dumaizulkifli as
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Mantan Walikota Dumai Zulkifli AS
Berita

Pengadilan Tinggi Vonis eks Walikota Dumai Zul As 5 Tahun Penjara dan Sita Uang Rp3,9 Milyar 

...

Read moreDetails

Sidang Korupsi Mantan Wako Dumai, 2 Kontraktor Siapkan Fee 2%

walikota dumai zulkifli as

Permohonan Dikabulkan Hakim, Zulkifli AS Akan Pindah Rutan ke Pekanbaru

Walikota Dumai Zulkifli AS Didakwa Suap Pejabat Kemenkeu Rp550 Juta, Uang Asing Serta Gratifikasi Rp3,94 Miliar

plh walikota dumai

Jabatan Plh Walikota Dumai Diperpanjang

pemerintah kota dumai, gubernur riau syamsuar

Riau Masih Tunggu Petunjuk Mendagri untuk Masalah Walikota Dumai

Next Post

Uni Eropa Diminta Stop Deportasi Pengungsi Afghanistan

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.