• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 8, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Permohonan Dikabulkan Hakim, Zulkifli AS Akan Pindah Rutan ke Pekanbaru

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
8 April 2021
walikota dumai zulkifli as

Walikota Dumai Zulkifli AS. (Net)

116
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Terdakwa Mantan Walikota Dumai Zulkifli AS akan dipindahkan ke Rumah Tahanan [Rutan] kelas I Pekanbaru.

Pemindahan tahanan tersebut merupakan permohonan yang diajukan terdakwa dan dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Diketahui, saat ini Zulkifli AS berada di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, sejak 17 November 2020, setelah KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam dugaan suap dan gratifikasi APBN-P 2017 dan APBN 2018.

Saat ini, Zulkifli ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur. Zulkifli mulai ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tempat itu sejak 17 November 2020 silam. 

“Menetapkan, mengabulkan permohonan terdakwa. Memerintahkan penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan pemindahan penahanan terdakwa dari Rutan Polres Metro Jakarta Timur ke Rutan Klas I Pekanbaru,” ujar Majelis Hakim yang diketuai Lilin Herlina dalam persidangan, Rabu 7 April 2021.

Untuk kelancaran proses pemindahan, majelis hakim dalam penetapannya meminta Zulkifli AS memenuhi segala persyaratan yang telah ditentukan selama pandemi Covid-19. “Tetap perhatikan protokol kesehatan Covid-19 yang berlaku,” tegas Lilin. (bpc2)

Tags: mantan walikota dumaizulkifli as
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Mantan Walikota Dumai Zulkifli AS
Berita

Pengadilan Tinggi Vonis eks Walikota Dumai Zul As 5 Tahun Penjara dan Sita Uang Rp3,9 Milyar 

...

Read moreDetails
walikota dumai zulkifli as

Korupsi, Mantan Walikota Dumai Dituntut Lima Tahun Penjara

Sidang Korupsi Mantan Wako Dumai, 2 Kontraktor Siapkan Fee 2%

Walikota Dumai Zulkifli AS Didakwa Suap Pejabat Kemenkeu Rp550 Juta, Uang Asing Serta Gratifikasi Rp3,94 Miliar

plh walikota dumai

Jabatan Plh Walikota Dumai Diperpanjang

pemerintah kota dumai, gubernur riau syamsuar

Riau Masih Tunggu Petunjuk Mendagri untuk Masalah Walikota Dumai

Next Post
huawei P50

Ssst, Ini Bocoran HP Huawei P50

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.