BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Jabatan Pelaksana Harian atau Plh Walikota Dumai diperpanjang menyusul masih berlangsungnya proses pengajuan Penjabat untuk memimpin daerah itu, yang kini masih berproses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Saat ini Plh Walikota Dumai diampu oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai Hardi Salioso. Dia ditetapkan sebagai Plh setelah Walikota Dumai Zulkifli AS ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sedang Wakil Walikota Dumai Eko Suharjo meninggal dunia.
Menurut Kepala Biro Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sudarman, memang berakhirnya masa Plh untuk Hardi akan berakhir pada 5 Desember 2020. Namun bisa diperpanjang mengingat Pj untuk Walikota Dumai hingga kini belum keluar dari Kemendagri.
“Bisa diperpanjang,” katanya kepada wartawan di Kantor Gubernur Riau, Jumat, 4 Desember 2020 di Pekanbaru. Jika melihat jadwal berakhirnya masa kampanye Wakil Walikota Dumai sebelumnya, maka masa jabatan sebagai Plh itu berakhir besok. Hal ini juga tidak dibantah oleh Sudarman.
Namun lanjutnya, karena Eko telah meninggal dunia sehingga jabatan Plh Wako Dumai yang diemban Herdi harus diperpanjang. Sementara, pemerintahan tetap harus berjalan di Kota Dumai.
“Jadi memang kondisinya seperti itu, maka harus diperpanjang. Hingga keluarnya SK Pj Walikota Dumai dari Kemendagri,” paparnya.
Pemprov Riau sendiri kata Sudarman, masih memproses administrasi penunjukan calon Pj Wako Dumai. Dikatakan, ada tiga calon pejabat tinggi pratama (PTP) yang diusulkan nantinya ke pusat oleh Gubernur Riau H Syamsuar. (bpc2)