BERTUAHPOS.COM — Pemerintah Malaysia deportasi sebanyak tujuh Pekerja Migran Indonesia (PMI) lewat Pelabuhan Internasional Dumai pada 1 Januari 2025. Ketujuh PMI tersebut sengaja dipulangkan ke Indonesia karena tak memiliki dokumen lengkap sebagai pekerja imigran di Negeri Jiran itu.
“Pemerintah Malaysia memulangkan tujuh PMI melalui Pelabuhan Dumai,” ujar Koordinator Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Dumai, Humisar SV Siregar.
Adapun ketujuh PMI itu berasal dari tiga provinsi, yaitu; Riau, Aceh, dan Jambi. Mereka telah menjalani berbagai proses pemeriksaan dokumen, kesehatan dan dikarantina sebelum dipulangkan ke Indonesia. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa seluruhnya dalam kondisi sehat dan stabil, sehingga mempermudah proses pendataan.
Berdasarkan data yang dihimpun, satu PMI berasal dari Riau, yakni inisial “J”. Ia tercatat sebagai warga Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Sementara satu orang lainnya berasal dari Aceh, yaitu “U”, yang merupakan warga dari Kecamatan Pasangan Selatan, Kabupaten Bireuen. Sedangkan lima PMI lainnya berasal dari Jambi, yakni “D”, “RA”, “AI”, “DS”, dan “DP”.
Menurut Humisar, ketujuh PMI tersebut dideportasi karena bekerja di Malaysia tanpa dokumen lengkap, seperti paspor dan visa kerja atau permit. “Setelah dilakukan pendataan di Rumah Ramah PMI di P4MI Dumai, mereka akan segera dipulangkan ke daerah asal masing-masing,” katanya.***