• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 31, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

3 Pimpinan Bank Riau Kepri Divonis 2,5 Tahun Penjara, Jaksa Banding

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
7 Oktober 2021
Direksi Bank Riau Kepri, izin konversi

Kantor Bank Riau Kepri di Pekanbaru. (Melba/Bertuahpos)

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Tiga Pimpinan Cabang dan Cabang Pembantu PT Bank Riau Kepri divonis dua tahun enam bulan penjara. Ketiganya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menerima fasilitas kredit untuk kepentingan pribadi dan berkelanjutan, sesuai dengan Pasal 49 ayat 2 UU Perbankan.

Tiga pimpinan cabang dan pimpinan cabang pembantu tersebut yakni Nur Cahya Agung Nugraha, Pemimpin PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Cabang Pembantu Bagan Batu Kabupaten Rokan Hilir, Mayjafry, Pemimpin PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Cabang Tembilahan, serta Hefrizal, Pemimpin PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Cabang Pembantu Senapelan.

Selain itu, ketiga terdakwa juga dihukum membayar denda masing-masing sebesar Rp100 juta, jika tidak dibayar diganti dengan penjara selama satu bulan. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya, yakni masing-masing selama empat tahun penjara.

Vonis ini dibacakan majelis hakim yang diketuai DR Dahlan SH MH, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis 7 September 2021.

Majelis hakim dalam pertimbangannya, mengatakan, menolak permohonan justice Collaborator yang diajukan ketiga terdakwa, karena menurut majelis hakim tidak sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung RI, yang antara lain menyebutkan bahwa pemohon justice Collaborator bukan pelaku utama dan mengungkapkan keterlibatan pelaku utama. Sementara dalam fakta persidangan para terdakwa tidak ada mengungkapkan pelaku lain.

Atas putusan ini, ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir, sementara Jaksa Penuntut Umum Wilsariani SH MH, langsung menyatakan banding.

Sebelumnya, Tiga Pimpinan Cabang dan Pimpinan Cabang Pembantu PT Bank Riau Kepri yang disebut menerima gratifikasi fee premi asuransi kredit dari PT Global Manajement Risk, akhirnya dituntut empat tahun penjara. Sementara puluhan oknum lainnya yang juga disebut menerima fee, hingga saat ini masih berkeliaran.

Tiga pimpinan cabang dan pimpinan cabang pembantu tersebut yakni Nur Cahya Agung Nugraha, Pemimpin PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Cabang Pembantu Bagan Batu Kabupaten Rokan Hilir, Mayjafry, Pemimpin PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Cabang Tembilahan, serta Hefrizal, Pemimpin PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Cabang Pembantu Senapelan.

Ketiganya dinilai Jaksa Penuntut Umum Syafril SH MH,  terbukti bersalah melanggar pasal 49 ayat 2 (a) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.

Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum di hadapan majelis hakim yang diketuai DR Dahlan SH MH, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin 27 September 2021.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya, disebutkan terdakwa Nur Cahya Agung Nugraha pada Ketika menjabat dari tanggal 12 Maret 2018 sampai dengan tanggal 23 Juli 2020 menerima fee asuransi sebesar Rp. 119.879.875. adapun rinciannya yakni, tanggal 4 Maret 2019 sebesar Rp 11.721.700 (dari total premi bulan Januari 2019 sebesar Rp. 34.373.850 dan bulan Februari 2019 sebesar Rp. 82.843.360).

Kemudian Tanggal 1 Mei 2019 sebesar Rp 11.721.700 (dari total premi Bulan Maret 2019 sebesar Rp. 49.697.580 dan bulan April 2019 sebesar Rp. 52.151.280). Tanggal 02 Agustus 2019 sebesar Rp 23.397.000 (dari total premi bulan Juni 2019 sebesar Rp. 107.882.720 dan Bulan Juli 2019 sebesar Rp. 126.092.894). Tanggal 01 Oktober 2019 sebesar Rp 29.886.000 (dari total premi bulan Agustus 2019 sebesar Rp 164.015.460 dan Bulan September 2019 sebesar Rp. 140.713.360).

Kemudian tanggal 03 Desember 2019 sebesar Rp8.552.000 (dari total premi bulan Oktober 2019 sebesar Rp.  62.610.300 dan Bulan November 2019 sebesar Rp. 22.908.950), tanggal 2 Maret 2020 sebesar Rp20.017.000 (dari total premi bulan Januari 2020 sebesar Rp.  172.813.500 dan Bulan Pebruari 2020 sebesar Rp. 172.813.500) dan Tanggal 3 Mei 2020 sebesar Rp 14.584.475 (dari total premi bulan Maret 2020 sebesar Rp145.884.750).

Sementara Mayjafri sejak menjabat dari tanggal 1 Mei 2018 hingga 15 Juli 2019 menerima fee asuransi dari Jamkrida melalui PT GRM sebesar Rp59.690.500. Adapun rinciannya yakni, tanggal 10 Januari 2019  memperoleh 10 persen dari premi asuransi debitur  yang memperoleh fasilitas Kredit Aneka Guna (KAG) di PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Cabang Tembilahan bulan Desember 2018, dengan jumlah Debitur sebanyak 13 orang dengan nilai premi yang di debet ke rekening PT. GRM di Kantor Cabang Utama PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Sudirman Pekanbaru, sebesar Rp.62.776.640.

Kemudian bulan Januari 2019, PT GRM mengelola 8 orang debitur, dengan nilai premi  Rp.47.170.250,-  Dan menurut cara yang sama sebagaimana sebelumnya, Terdakwa menerima fee 10 %  sebesar Rp.4.717.000, Bulan Maret 2019 sebanyak 11 orang debitur, dengan nilai premi  Rp.61.041.480,-  Dan Terdakwa menerima fee 10 %  sebesar Rp.6.104.000.

Bulan April 2019, PT GRM mengelola 23 orang debitur, dengan nilai premi  Rp.92.635.250.  Terdakwa menerima fee 10 %  sebesar Rp.9.263.500. Bulan Mei 2019, PT GRM mengelola 46 orang debitur, dengan nilai premi  Rp.326.437.880. Dan Terdakwa menerima pentransferan fee yang dilakukan 2 kali, yaitu pada tanggal 3 Juni 2019 sebesar Rp.15.000.000,- dan pada taanggal 10 Juni 2019, sebesar Rp.12.644.000.

Bulan Juni 2019, PT GRM mengelola 6 orang debitur, dengan nilai premi  Rp.57.620.500. Dan Terdakwa menerima fee 10 %  sebesar Rp 5.762.000. Sementara terdakwa Hefrizal ,selaku Pemimpin PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Cabang Pembantu Senapelan, sejak Oktober 2018 hingga Juli 2019 saat terdakwa menjabat sebagai pimpinan cabang pembantu senapelan yakni  sebesar Rp58.837.000 dan saat terdakwa menjabat sebagai pimpinan cabang Teluk Kuantan sebesar Rp. 141.438.000.

Atas perbuatan ini, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 49 ayat (2)  huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  7 Tahun 1992 Tentang Perbankan jo pasal 64 ayat (1) KUHP. (bpc17)

Tags: bank riau keprikasus fee asuransipimpinan cabangvonis penjara
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Berikut 5 Nama Direksi, Dirut dan Komisaris Hasil RUPS PT BRK Syariah
Ekonomi

Berikut 5 Nama Direksi, Dirut dan Komisaris Hasil RUPS PT BRK Syariah

...

Read moreDetails
BRK Syariah dan Kejari Siak Perkuat Sinergi untuk Penyelesaian Pembiayaan Secara Berkeadilan

BRK Syariah dan Kejari Siak Perkuat Sinergi untuk Penyelesaian Pembiayaan Secara Berkeadilan

Jejak Singkat BRK Syariah, Bank Daerah Menuju Bank Modern Berbasis Digital

Jejak Singkat BRK Syariah, Bank Daerah Menuju Bank Modern Berbasis Digital

Pj Sekdaprov Riau: Suksesnya Pilkada Serentak Bukan Tergantung TNI-Polri

Indra SE, Wahyudi dan Helwin Diusulkan ke OJK untuk Isi 3 Jabatan Kosong di BRKS

Wawancara Seleksi Dirut dan Direktur Pembiayaan BRK Syariah Dijadwalkan Pekan Depan

konversi BRK Syariah

Wapres Minta Konversi BRK Harus Memotivasi Kinerja Syariah di Riau

Next Post

Catatan Sejarah 8 Oktober: Kelahiran Agus Salim, Bapak Bangsa yang 'Bokek'

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.