BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Peer to peer lending alias Pinjaman Online atau Pinjol kini sudah banyak beredar di masyarakat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga turut mendorong masyarakat agar lebih cermat dan hati-hati dalam menentukan pilihan pada Pinjol mana yang harus digunakan untuk mengatasi masalah financial.
Kepala Sub Bagian Pengawasan Pasar Modal OJK Riau Muhammad Yamin mengungkapkan, yang perlu diketahui masyarakat bahwa Pinjol bukan lah bank. Artinya baik cara dan pengelolaan pun tidak seperti perbankan pada umumnya.
“Jadi Pinjol itu bukan bank ya. Dia tidak mengelola atau menghimpun dana seperti bank,” jelasnya dalam Media Gathering di Pekanbaru beberapa waktu lalu.
Yamin menambahkan pada umumnya Pinjol adalah sebuah platform yang menyalurkan dana dari investor untuk dipinjamkan kepada pihak yang membutuhkan (masyarakat).
Dengan kemampuan digitalisasi yang baik, sehingga platform ini menyediakan jasa pinjaman lebih simpel, cepat dan mudah. Oleh sebab itu beban bunga yang diberikan lebih tinggi dari bank.
Secara nasional, kaya Yamin, ada 107 lembaga peer to peer lending yang sudah terdaftar dan mendapatkan izin dari OJK. Dari jumlah tersebut ada yang baru terdaftar dan ada yang sudah mengantongi izin.
Adapun Pinjol dengan status terdaftar di OJK diberi waktu selama setahun untuk menyelesaikan administrasi perizinannya.
“Namun dalam proses itu mereka boleh menyalurkan pinjaman. Secara umum Pinjol yang terdaftar di OJK lebih aman. Mereka nggak nakal dan dalam jangka waktu setahun mereka sudah hanya menyelesaikan administrasi untuk perizinan. Sedangkan Pinjol yang sudah berizin secara administratif mereka sudah memenuhi syarat untuk melakukan pinjaman,” tuturnya.
Dijelaskan, secara akumulatif, hingga kini tercatat ada 749 ribu lebih rekening yang sudah melakukan pinjaman online ke peer to peer lending, dengan 64.414.603 borrower dan 236,47 lebih total penyaluran.
Selama ini, banyak kasus yang dialami masyarakat terhadap pinjaman online lantaran mereka meminjam uang kepada platform Pinjol yang tidak jelas. Sehingga saat terjadi masalah akan sangat dalam penanganannya.
“Jadi kami menyarankan kepada masyarakat untuk mengecek terlebih dahulu ke situs OJK terhadap legalitas Pinjolnya jika ada yang ingin menggunakan saja Pinjol. Kalau mereka sudah terdaftar, maka itu sudah aman. Apalagi kalau mereka sudah mendapatkan izin dari OJK,” sambungnya. (bpc2)