BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kantor Staf Presiden (KSP) menegaskan jika presiden Jokowi tidak mentolerir predator seks kepada anak.
“Presiden Jokowi sangat tegas dan tidak bisa mentolerir predator seksual anak,” ujar Deputi V KSP, Jaleswari Pramodhawardani dikutip dari CNN Indonesia, Minggu 10 Oktober 2021.
Salah satu bukti ketegasan Jokowi, kata Jaleswari, adalah dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
Jokowo, lanjut Jaleswari, juga menegaskan kekerasan dan seks kepada anak adalah kejahatan serius dan keji. Hal ini juga tak bisa diterima nurani dan akal budi kemanusiaan.
“Terlebih lagi bila yang melakukan adalah ayah kandungnya. Oleh karena itu pelakunya harus dihukum berat,” pungkasnya. (bpc4)