BERTUAHPOS.COM – Riba dalam agama Islam merupakan hal yang sangat terlarang. Bahkan ancaman maupun sanksinya sangat berat sekali. Lantas bagaimana bila dilihat dari dampak sisi ekonominya, khususnya bagi pengguna atau para peminjam dana bank bagi yang beragama Islam?
Berikut penjelasan menurut seorang mantan bankir bank yang sangat mengetahui tentang dunia pinjam meminjam dengan bunga dan denda.
Apa Itu Riba dan Bagaimana Mengetahui Hal-hal yang Dikategorikan Riba
Menurut Frans Z Daniel seorang mantan bankir yang sudah puluhan tahun bekerja di dunia perbankan, pinjaman dalam bentuk apapun kepada bank sebaiknya dihindari.
Katanya, dibandingkan dengan manfaat dengan resiko yang di peroleh tidak sebanding. Meminjam uang, baik itu dengan kartu kredit (tanpa agunan) maupun pinjaman dengan agunan (jaminan), sama – sama berbunga dan lebih banyak susahnya.
Menurutnya, pinjam ke bank konvensional sebaiknya tidak usaha atau dihindari, apalagi kartu kredit, jangan. “Benar, bisa memiskinkan dan menyusahkan Anda. Anda membayar pokok pinjaman, kemudian ditambah bunga, belum lagi denda. Itu sangat merugikan sekali, ini dari tinjauan ekonomi saja ya. Akan semakin parah lagi kalau Anda tidak disiplin dan pemanfaatnya tidak tepat sasaran atau bukan untuk yang produktif. Kalau dari Agama, sudah pasti dilarang keras dan tegas,” ungkap Frans Z Daniel.
BUNGA DAN DENDA
Lebih jauh Ia menjelaskan, bila telat membayar maka akan membayar bunga dan plus denda, serta terus mengalami kelipatan. Bila tidak mampu membayar, maka jaminan sebagai pengganti. Sementara bila pembayaran lancar dan untung, bank juga semakin untung. Dari sisi ini saja sudah sepihak, dan merugikan Anda.
“Jadi yang sangat dirugikan itu, lebih banyak pengguna, peminjamnya, Anda. Apalagi kartu kredit, bunganya tinggi sekali. Belum lagi berbagai macam biaya. Bunganya jahiliyah. Saat macet, tak jarang penagih tak beretika. Malah kartu kredit itu, menurut saya tak jauh beda dengan rentenir. Makanya saya bilang, jangan,” ujar Frans Z Daniel. Baca: Mengetahui Ha-hal yang Dikategorikan Riba
SEBAIKNYA BANK SYARIAH
Ia pun menyarankan, bila memang harus meminjam dana dikarenakan untuk modal usaha misalnya, maka hendaknya ke bank syariah yang ada. Menurutnya, meski bank syariah yang ada saat ini belum sepenuhnya 100% syariah, tetapi setidaknya itu pilihan terakhir yang ada dan lebih baik.
“Kalaupun mau, sebaiknya bank syariah. Dan ini pun kalau memang tidak ada pilihan lain, misalnya untuk modal usaha dan perlu sekali. Pastikan untuk yang produktif. Sedangkan untuk hal yang tidak mendesak seperti kartu kredit, pinjaman konsumtif yang tidak ada urgensinya, sekali lagi jangan dan jangan. Anda bukan saja kesusahan di akhirat tetapi juga di dunia. Merugikan sekali, memiskinkan anda,” tegas Frans Z Daniel.
Frans Z Daniel juga menambahkan, khusus kartu kredit Ia menegaskan hal yang mesti dihindari sekali. Pasalnya, 90 persen lebih pengguna kartu kredit digunakan untuk konsumtif atau yang tidak penting. Membeli sesuatu yang belum butuh namun karena mengikuti keinginan hawa nafsu, disinilah bencana semakin terjadi.
“Jangan tergoda. Anda memakai kartu kredit itu pasti tidak memikirkan dampaknya kan. Sederhananya saja begini, untuk mendapatkan kartu kredit itu tidak begitu susah, dan tanpa jaminan kan. Pikirkan itu. Anda tidak akan tenang, susah dan merugikan sekali dari sisi ekonomi. Apalagi dari sisi agama bila Anda muslim. Pengguna kartu kredit, cendrung Anda akan membeli sesuai keinginan hawa nafsu, bukan kebutuhan. ” tukasnya.
RIBA
Sebagaimana diketahui, bunga bank atau riba merupakan penetapan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam. Riba secara bahasa bermakna ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar. Baca: Apa Itu Riba Jahiliyah? Benarkah Paman Nabi Pernah Melakukannya?
Adapun definisi riba menurut istilah fuqaha’ (ahli fiqih) ialah memberi tambahan pada hal-hal yang khusus. Dalam kitab Mughnil Muhtaaj disebutkan bahwa riba adalah akad pertukaran barang tertentu dengan tidak diketahui (bahwa kedua barang yang ditukar) itu sama dalam pandangan syari’at, baik dilakukan saat akad ataupun dengan menangguhkan (mengakhirkan) dua barang yang ditukarkan atau salah satunya.
Riba hukumnya haram baik dalam al-Qur-an, as-Sunnah maupun ijma’. Dalam as-Sunnah banyak sekali didapatkan hadits-hadits yang mengharamkan riba. Imam Muslim rahimahullah meriwayatkan dari Jabir Radhiyallahu anhu, ia berkata yang artinya “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat pemakan riba, yang memberi riba, penulisnya dan dua saksinya,” dan beliau bersabda, “mereka semua sama.
” Dalam hadits yang sudah disepakati keshahihannya dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya) “Jauhilah tujuh perkara yang membawa kehancuran,” dan beliau menyebutkan di antaranya, “Memakan riba.” (bpc1)