• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Apa Itu Riba Jahiliyah? Benarkah Paman Nabi Pernah Melakukannya?

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
20 Februari 2021
Riba Jahiliyah

Dr. Marabona, ME, Sy, pakar kajian Riba alumi program doctoral dari Unpas Bandung. (Foto: Joni Paslah / Bertuahpos)

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Bicara riba hari gini, tak ada habis-habisnya. Karena riba masih dianggap ‘melekat di dunia perbankan, asuransi, leasing, dan lembaga keuangan lainnya’.

Lalu, seperti apa sejarah riba itu? “Kalau kita tarik sejarah ke belakang, riba hutang piutang atau pinjam meminjam (riba qardh), ternyata punya sejarah panjang. Bahkan, Paman Nabi Abbas juga seorang pelaku riba jahiliyah,” sebut Dr Marabona, ME,Sy, salah seorang staf pengajar pada STIE Prakarti Arifin Achmad Pekanbaru, Jumat, 26 Juni 2020 lalu.

Kata ustad berdarah Sidempuan ini, dalam hutang piutang, riba di zaman jahiliyah  dinamakan juga sebagai riba jahiliyah. “Misalnya saya memberi hutang pada seseorang sebanyak Rp1 juta. Transaksinya hutang. Dimana dalam hutang, uang sebagai objeknya. Nah, jika misalnya saya mau buka usaha, saya butuh uang Rp. 1 juta, lalu saya kasih modal, itu bukan hutang, namun, kerjasama usaha,” ujarnya.

Modal usaha itu menjadi bagi hasil yang disepakati, berapa hasilnya, persentasenya, dan sah dalam muamalah. Misalkan, dia menjelaskan, pengajuan modal usaha sebesar Rp100 juta, maka disepakati pembagian 60:40, maka masuklah dalam ketentuan mudharabah atau musyarokah, atau kerjasama usaha.

“Ujungnya, bagi hasil. Kalau riba, pengajuan modal usaha itu apakah benar untuk modal usaha, saya tidak tahu, tapi saya minta lebih atau pihak kedua yang mempersyaratkan. Transaksinya masuk dalam kategori riba, kalau objek transaksinya uang, dan status akadnya adalah hutang,” papar doktor yang mengaku punya banyak binaan mualaf ini.

Paman Nabi Pelaku Riba Jahiliyah?

Kembali mengulas riba jahiliyah tadi, contohnya Abbas paman Nabi Muhammad SAW, pernah memberi hutang murni untuk membantu, namun, jatuh vonis riba tersebab riba yang terjadi karena ada pengembalian pinjaman dengan penambahan waktu.

Tapi, kalau riba modern, malah belum uang dipakai sudah dikenakan tambahan uang. “Ada juga syekh yang membolehkan pinjaman bunga sehingga tidak riba. Dengan dalih buat untuk usaha, pinjaman bunga tidak termasuk riba, kata mereka. Naudzubillah”, kata Marabona.

Sementara itu, dalam kesepakatan ulama dunia, pertemuan Majmak Fiqh al-Islam, tahun 1975, diikuti Fatwa MUI, nomor 1 tahun 2004, tentang bunga bank, sudah memasukkan kategori bunga memenuhi kriteria riba. Jauh sebelum Wakil Presiden Ma’aruf Amin bertugas, karena beliau masih tercatat sebagai Ketua komisi fatwa MUI, 2004. (bpc5)

Tags: Riba adalah
Share4Tweet3Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Riba, wakaf uang riau
Insight

Mengetahui Hal-hal yang Dikategorikan Riba

...

Read moreDetails
Aksi lawan rentenir, pembagian riba fiqih muammalah

Pembagian Riba dalam Fiqih Muammalah

Riba ‘Suburkan’ Bank Rente

Next Post
Riba, wakaf uang riau

Mengetahui Hal-hal yang Dikategorikan Riba

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.