BERTUAHPOS — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil langkah tegas terhadap pengusaha perkebunan kelapa sawit yang tidak menjalankan kewajiban memberikan 20% dari Hak Guna Usaha (HGU) untuk lahan plasma.
Hal ini disampaikannya usai rapat bersama Pemprov Riau, Pemkab/Kota dan instansi terkait lainnya di kantor Gubernur Riau, Kamis, 24 April 2025, di Pekanbaru. Dia mengaku ada banyak laporan yang masuk terkait masalah tersebut.
Menurutnya, ada banyak laporan bahwa perusahaan pemegang Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan HGU yang belum memenuhi kewajiban tersebut (Plasma 20%). Menurut Nusron, sejumlah perusahaan kerap berdalih bahwa lahan plasma harus berasal dari luar wilayah HGU. Padahal, bahwa lahan plasma sejatinya merupakan bagian dari HGU yang sudah mereka kuasai.
“Kalau dari luar HGU itu bukan plasma namanya, tapi supply chain. Ini kesalahan pemahaman yang sering dijadikan alasan untuk menghindari kewajiban. Plasma itu wajib diambil dari dalam HGU yang telah diberikan negara,” ujar Nusron.
Dia menegaskan, pemerintah akan melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan kepatuhan para pengusaha. Bila ditemukan pelanggaran, seperti penanaman di luar HGU secara sengaja, maka sanksi tegas berupa denda akan dikenakan.
Tak hanya itu, pengusaha yang enggan memenuhi kewajiban membentuk lahan plasma akan diberi teguran, dan jika masih membandel, izin HGU-nya terancam dicabut.
“Pemerintah tidak akan diam jika ada pengusaha yang mencoba mengakali aturan. Sudah kita tegaskan, kalau tidak mau kasih plasma, kita tegur. Kalau tetap melawan, ya kita cabut saja HGU-nya,” tegasnya.
Dia menegaskan bahwa kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menegakkan keadilan agraria serta memperkuat posisi petani kecil melalui sistem kemitraan yang adil. Lahan plasma dimaksudkan untuk memberi manfaat langsung kepada masyarakat sekitar, bukan hanya memperkaya korporasi besar.
Menurut Nusron Wahid, langkah ini juga sejalan dengan semangat reforma agraria yang sedang digalakkan pemerintah, termasuk penertiban lahan sawit yang ditanam di kawasan hutan tanpa izin, serta penyelesaian berbagai konflik pertanahan di daerah.
“Dengan penegakan aturan yang lebih ketat ini, pemerintah berharap kemitraan antara pengusaha dan masyarakat melalui skema plasma dapat berjalan sesuai ketentuan, sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi desa di sekitar kawasan perkebunan,” ujarnya.***