• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Oktober 4, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Mengetahui Hal-hal yang Dikategorikan Riba

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
20 Februari 2021
Riba, wakaf uang riau

Foto: Ilustrasi (Pixabay)

145
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Riba, ternyata bukan istilah baru, karena sudah ada sejak jaman jahiliyah. Intinya, transaksi jual beli dan mengadakan perbuatan hutang piutang jika tidak teliti, maka transaksinya dikategorikan riba. Lalu, apa saja barang-barang yang dikagorikan sebagai barang-barang ribawi itu?

“Secara bahasa, riba itu artinya positif. Dalam bahasa Arab disebut ziyadah artinya menambah/tambahan. Karena yang namanya menambah kan sepintas maknanya positif,” jelas Dr. Marabona, ME, Sy, pakar kajian Riba alumi program doctoral dari Unpas Bandung (2018) pada Jumat, 26 Juni 2020, di Kampus STIE Prakarti Arifin Achmad Pekanbaru.

“Adapun secara istilah baru jelas, menjadi tambahan yang ditetapkan dalam transaksi utang piutang (dalam hal uang) ataupun transaksi jual beli, dengan melanggar ketentuan syariat. Maka di sinilah penekanan riba itu menjadi negatif,” ujarnya.

Pembagian Riba

Pembagiannya kata Marabona, ada pada golongan utang piutang (qardh), dan jual beli (buyu’). Istilah ini terdapat dalam fiqh  muamalah. Riba jual beli hanya terjadi pada transaksi barang dengan barang yang dikelompokkan Rasulullah sebagai barang-barang ribawi. Jika satu barang ditransaksikan sesama barang itu, lalu ada tambahan yang ditetapkan, maka terjadilah riba.

Seperti dhahab atau emas, jika ditransaksikan antara emas dengan emas, namun meminta tambahan walaupun telah disepakati (misalnya 1 gram emas dengan 1 gram emas plus tambahan beberapa gram).

Kedua fiddoh, atau disebut juga sebagai perak, kemudian ada qamah atau gandum. Namun gandum yang disebut oleh nabi, atau bisa jadi dianalogikan sebagai makanan pokok. Berikutnya ada alnakhla atau korma. Lalu ada eanab anggur, dan juga milh atau garam.

 

Riba
Dr. Marabona, ME, Sy, pakar kajian Riba alumi program doctoral dari Unpas Bandung. (Foto: Joni Paslah / Bertuahpos)

Namun kalau transaksi itu berbeda, misalnya berapa gram emas ditukar dengan berapa kilo gandum, “Kata nabi, berjualbelilah sesuai dengan sepadan,” kata Marbona mengutip nukilan sebuah hadist, maka tidak masuk dalam kategori riba. Makanya jual beli harus sesuai kesepakatan yang sepadan. Sedang transaksi 1 gram emas dengan 1 gram perak itu tidak sepadan, katanya mencontohkan.

Sementara jika uang dengan uang, itu sudah masuk kategori ribawi. Misalnya, tukaran uang Rp 5000 dengan Rp 100.000, namun jumlah tukarannya hanya Rp. 90.000, ini tidak boleh. “Uang bukanlah komoditas yang diperjualbelikan,” tutup Marabona tegas. (bpc5)

Tags: bentuk ribaRiba adalah
Share4Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Riba Jahiliyah
Insight

Apa Itu Riba Jahiliyah? Benarkah Paman Nabi Pernah Melakukannya?

...

Read moreDetails
Aksi lawan rentenir, pembagian riba fiqih muammalah

Pembagian Riba dalam Fiqih Muammalah

Riba ‘Suburkan’ Bank Rente

Next Post
kartu kredit

Ini Informasi Penting, untuk Anda yang Terlanjur ‘Terjebak’ dengan Kartu Kredit

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.