Mengetahui Hal-hal yang Dikategorikan Riba

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Riba, ternyata bukan istilah baru, karena sudah ada sejak jaman jahiliyah. Intinya, transaksi jual beli dan mengadakan perbuatan hutang piutang jika tidak teliti, maka transaksinya dikategorikan riba. Lalu, apa saja barang-barang yang dikagorikan sebagai barang-barang ribawi itu?
“Secara bahasa, riba itu artinya positif. Dalam bahasa Arab disebut ziyadah artinya menambah/tambahan. Karena yang namanya menambah kan sepintas maknanya positif,” jelas Dr. Marabona, ME, Sy, pakar kajian Riba alumi program doctoral dari Unpas Bandung (2018) pada Jumat, 26 Juni 2020, di Kampus STIE Prakarti Arifin Achmad Pekanbaru.
“Adapun secara istilah baru jelas, menjadi tambahan yang ditetapkan dalam transaksi utang piutang (dalam hal uang) ataupun transaksi jual beli, dengan melanggar ketentuan syariat. Maka di sinilah penekanan riba itu menjadi negatif,” ujarnya.
Pembagian Riba
Pembagiannya kata Marabona, ada pada golongan utang piutang (qardh), dan jual beli (buyu’). Istilah ini terdapat dalam fiqh muamalah. Riba jual beli hanya terjadi pada transaksi barang dengan barang yang dikelompokkan Rasulullah sebagai barang-barang ribawi. Jika satu barang ditransaksikan sesama barang itu, lalu ada tambahan yang ditetapkan, maka terjadilah riba.
Baca: Kata Mutiara Hari Kamis, Nomor 7 Tentang Ular
Seperti dhahab atau emas, jika ditransaksikan antara emas dengan emas, namun meminta tambahan walaupun telah disepakati (misalnya 1 gram emas dengan 1 gram emas plus tambahan beberapa gram).
Kedua fiddoh, atau disebut juga sebagai perak, kemudian ada qamah atau gandum. Namun gandum yang disebut oleh nabi, atau bisa jadi dianalogikan sebagai makanan pokok. Berikutnya ada alnakhla atau korma. Lalu ada eanab anggur, dan juga milh atau garam.

Dr. Marabona, ME, Sy, pakar kajian Riba alumi program doctoral dari Unpas Bandung. (Foto: Joni Paslah / Bertuahpos)
Namun kalau transaksi itu berbeda, misalnya berapa gram emas ditukar dengan berapa kilo gandum, “Kata nabi, berjualbelilah sesuai dengan sepadan,” kata Marbona mengutip nukilan sebuah hadist, maka tidak masuk dalam kategori riba. Makanya jual beli harus sesuai kesepakatan yang sepadan. Sedang transaksi 1 gram emas dengan 1 gram perak itu tidak sepadan, katanya mencontohkan.
Sementara jika uang dengan uang, itu sudah masuk kategori ribawi. Misalnya, tukaran uang Rp 5000 dengan Rp 100.000, namun jumlah tukarannya hanya Rp. 90.000, ini tidak boleh. “Uang bukanlah komoditas yang diperjualbelikan,” tutup Marabona tegas. (bpc5)
Berita Terkini
Pesantren Didorong Cetak Pengusaha Kebun Sawit
“Jadi, pesantren tak hanya melahirkan para ulama tapi juga mencetak para santri entrepreneur.”
Sekitar 1.000 Warga Myanmar di Malaysia Dideportasi, Dapat Kritik dari PBB dan AS
Deportasi warga Myanmar di Malaysia itu dilakukan beberapa minggu setelah kudeta
Pejabat Diminta Respon Cepat Keluhan Masyarakat di ‘Riau Mendengar’
Masih ada beberapa pejabat terkait yang terkesan lambat memberikan respon.
Biden dan Al-Kadhimi Capai Sepakat Atas Serangan Nuklir ke Irak
Komunikasi dilakukan melalui sambungan telepon, pada Selasa kemarin.
Syamsuar Sebut Ada Keragu-raguan Kepala Daerah Terhadap Perubahan Permendagri
Dalam situasi saat ini, di mana pelaksanaan kegiatan harus betul-betul selektif.
Pansel PTP Sebut 2 ASN Tak Lulus Seleksi ADM dari Pemprov dan Kota Dumai
Dua peserta yang tak lulus seleksi lantaran syaratnya kurang.
Jokowi: Sekolah Tatap Muka di Mulai Juli 2021
Pemerintah menerapkan belajar di rumah atau pembelajaran jarak jauh sejak Maret 2020.
Dipersidangan Terungkap, Edy Prabowo Beli 8 Sepeda Seharga Ratusan Juta Rupiah
Satu unit sepeda harganya Rp14,8 juta.
Kabid Sarpras Disdik Kuansing dan Direktur CV Aqsa Jaya Mandiri Didakwa Korupsi Proyek Rp4,5 Miliar
Pidana korupsi modul eksperimen.
Tim Pokja Protes Kerja Kepala DLHK Riau, Dianggap Cederai Komitmen Syamsuar dalam PPS
Pesan Syamsuar terkait komitmen percepatan PS saling bersinergi, komunikasi dan transparansi.