Terlanjur Menggunakan Kartu Kredit? Berikut Solusinya

BERTUAHPOS.COM – Terlanjur menggunakan kartu kredit bank dan ingin menutupnya? Berikut tips sederhana, praktis dan mujarab dari pakarnya yang dihimpun Bertuahpos.
Tips berikut berdasarkan wawancara dengan mantan bankir yang sudah bekerja di dunia perbankan selama puluhan tahun.
“Bagi Anda yang sudah terlanjur, ya mau gimana lagi. Sarannya cuman satu, tutup habis dan jangan pernah kembali lagi. Bersungguh – sungguhlah Anda untuk menutup kartu kredit tersebut. Karena memang akan menyusahkan Anda,” ujar mantan bankir, Frans Z Daniel kepada BertuahPos.com
Menurutnya, untuk menutup kartu kredit yang menyusahkan tersebut, harus dimulai dari niat dan kemauan yang kuat. Tekad harus kuat, dan mulai membayar tagihan – tagihan tersebut sampai lunas.
Baca: Mengenal Buku Fawaidul Fawaid, Seperti Menyelami Samudra Hikmah
“Setelah punya tekat yang kuat, berusahalah menutupnya. Bila perlu gunting kartunya. Kemudian lunasi dan setelah lunas, jangan pernah kembali lagi. Apakah Anda akan kembali lagi, setelah di susahkannya. Tentu tidak,” ungkap Frans, mantan pejabat eksekutif Bank Daerah.
Ia menjelaskan, menurutnya sebagian besar bahkan diatas 90 persen pengguna kartu kredit untuk konsumtif. Dengan kata lain, pemakaian kartu kredit itu bukan untuk yang produktif atau sesuatu yang penting, melainkan untuk kebutuhan yang tidak penting. Ditambah lagi ketidak disiplinan sang pengguna kartu kredit.
“Sudahlah riba, Anda selalu dirugikan. Ditagih dengan tidak beretika, kena bunga, kena denda, rugi banyak sekali Anda. Parahnya lagi Anda tidak disiplin. Jadi, segera tutup,” ketusnya. Baca:Mengetahui Ha-hal yang Dikategorikan Riba.
INGAT, SESUAI KEBUTUHAN BUKAN KEINGINAN
Frans menambahkan, sebaiknya belilah sesuatu sesuai kebutuhan, bukan sesuai hawa nafsu semata. “Karena memang iya, sebagian besar penggunaannya untuk konsumtif. Awal ‘terasa enak’ karena merasa tidak mengeluarkan uang. Belakangan, kian menyusahkan Anda. Belilah sesuatu sesuai kebutuhan, karena Allah memberikan rezeki kepada hambanya sesuai kebutuhan,” ungkap Frans Z Daniel.
Disamping itu, lanjut Frans, bila Anda lancar dalam membayar maka akan ditawari berbagai fasilitas lainnya termasuk kenaikan limit (besaran kartu kredit).
Sedangkan bila Anda telat membayar, jangan heran dan kaget bila Anda selalu dikejar -kejar. Baca: Riba Bank Memiskinkan dan Menyusahkan? Ini Jawabannya.
“Coba perhatikan baik – baik. Anda diberikan kartu kredit itu tanpa jaminan kan? Tergolong mudah sekali. Kemudian kalau lancar tetap dikejar karena ditawari berbagai macam, dan kalau macet, apalagi. Jadi, yang belum memakai kartu kredit, jangan pernah coba – coba. Yang terlanjut, bergegaslah menutupnya,” jelas Frans Z Daniel.(bpc)
Berita Terkini
Video: Pernyataan Jokowi Soal PP Investasi Miras Dicabut
Investasi minuman beralkohol (miras) dicabut atas masukan Ormas.
Video: Suasana Vaksinasi Tahap 2 di Pekanbaru
Vakisinasi tahap kedua yang dilaksanakan pada Senin, 1 Maret 2021, menyasar 2000 tenaga publik.
Jokowi Cabut Investasi Miras, Diklaim Setelah Terima Masukan Para Ulama dan Ormas Islam
“Setelah menerima masukan dari ulama MUI, NU, Muhamadiyah dan ormas lainnya.”
Asap Mulai Selimuti Riau, Warga: Covid Belum Pergi, Asap Sudah Datang
Kabut asap terpantau sudah mulai menyelimuti Riau pada hari ini, Selasa 2 Maret 2021
Siang Ini 10 Juta Dosis Vaksin Sinovac Mendarat di Soetta
Sejauh ini belum ada informasi resmi dari KPCPEN mengenai berapa jumlah dosis vaksin.
Unggah Foto Jokowi Bersama Cucu, Ibu Korban Semanggi I Teringat Kebahagian Bersama Sang Anak
Anaknya ditembak aparat di halaman kampus Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Fokus Pemadaman Karhutla Diarahkan ke Rohil dan Bengkalis
Intensitas titik api di kedua daerah itu sangat tinggi.
Kenapa Harga BRIS Cenderung Melandai Setelah Dimerger?
Harga BRIS diperkirakan akan menanjak naik setelah kepemilikan saham publik ditambah.
MUI Minta Perpres Miras Dicabut, Bertentangan dengan Fatwa
MUI secara tejas menolak Perpres investasi miras.
KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Bintan, Sejumlah Dokumen Diangkut
KPK boyong dokumen pendukung yang berkaitan dengan dugaan korupsi cukai.