BERTUAHPOS.COM — Kepolisian menangkap sebanyak 31 peretas atau hacker kartu kredit di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan dalam setahun.
Polres Soppeng mendapati sejak 2020 para peretas kartu kredit itu tak hanya mengincar warga negara asing (WNA) tapi juga menyasar warga negara Indonesia (WNI).
Teranyar, petugas menangkap tiga orang hacker yakni, HA (25), AR (37) dan WA (22) di salah satu rumah Jalan Balole, Kelurahan Pajalesang, Kabupaten Soppeng, Minggu, 23 Mei 2021.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Suprianto mengatakan, tertangkapnya ketiga hacker ini menambah deretan hasil pengungkapan pelaku pembobolan data dengan cara yang sama yang dijalankan para pelaku yang ditangkap sebelumnya.
“Kembali lagi kami amankan kelompok pembobolan kartu kredit di Soppeng,” kata Kompol Suprianto.
Kasus peretasan itu terungkap setelah petugas mengusut sekelompok pemuda dan mendapati isi pesan di aplikasi WhatsApp dan Messenger riwayat pengiriman data debet atau kartu kredit milik orang lain.
Polisi kemudian menelusuri dan memeriksa sebuah laptop yang berisikan riwayat pengiriman data debet milik orang lain yang tersimpan pada sebuah aplikasi yang digunakan untuk mengambil uang milik korban.
“Berdasarkan keterangan para pelaku, mereka mencuri data kartu kredit milik baik milik warga asing maupun juga WNI,” jelasnya.
Pada 2020, Polres Soppeng tercatat menangkap 19 orang tersangka hacker yang terdiri dari mahasiswa, pelajar serta pengangguran.
Tak sampai disitu, Polres Soppeng kembali menangkap 9 orang pelaku hacker kartu kredit milik warga negara asing pada Selasa 4 Mei 2021.
Terbaru, Polres Soppeng kembali menangkap tiga orang pelaku hacker kartu kredit warga negara asing dan WNI, Minggu 23 Mei 2021, kemarin.
Selain mengamankan para pelaku, pihak kepolisian juga turut menyita barang bukti berupa laptop dan empat unit gadget. Sementara ini, para pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Soppeng.
Pihak kepolisian pun menjerat para pelaku dengan pasal 48 ayat (1) juncto pasal 32 ayat (1) dan atau pasal 46 ayat (1) juncto pasal 30 ayat (1) Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). (bpc2)