BERTUAHPOS.COM, ACEH — Pemerintah Kota Banda Aceh usulkan hukum cambuk untuk rentenir. Usulan ini dilontarkan oleh Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman. Setidaknya hukuman itu berlaku untuk wilayahnya.
Dia mengatakan hukuman cambuk bagi rentenir akan diatur melalui sebuah qanun [peraturan daerah].
“Kita akan usulkan qanun tentang ketidakbolehan melakukan kegiatan operasi keuangan di Banda Aceh oleh rentenir. Jadi kalau ditemukan nanti dihukum cambuk,” ujarnya, di Banda Aceh, seperti dilansir Antara, Kamis, 31 Desember 2020.
Aminullah menjelaskan rancangan qanun tersebut segera diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh sebagai dasar hukum pelarangan kegiatan rentenir. “Kalau sekarang larangan secara non aturan,” ujarnya.
Menurutnya, ada dua alasan mengapa rentenir perlu dilarang. Pertama karena menerapkan sistem bunga pinjaman yang melanggar syariat Islam dan tidak sesuai dengan Al-Quran dan hadist.
Kemudian, bunga yang diberikan sangat tinggi sehingga mengakibatkan kehancuran usaha kecil dan menengah masyarakat. Lantaran itu pula ia menyebut para rentenir sebagai “penghisap darah” orang miskin.
“Kerja rentenir itu bagaimana menghisap darah orang miskin, pengangguran yang tidak mampu, oleh karena itu guna menghidupkan sektor UMKM dan menekan angka kemiskinan, rentenir harus dibasmi,” katanya.
Menurut Aminullah, pembasmian praktik rentenir di Banda Aceh akan berjalan lancar karena pemerintah kota telah menyiapkan lembaga keuangan sendiri yakni Keuangan Mikro Syariah (LKMS) Mahirah Muamalah sebagai solusi tempat masyarakat meminjam modal usaha.
Semua langkah itu, ujarnya, ia lakukan guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui usaha kecil menengah.
“Saya berani melakukan dan menciptakan solusinya, dan sampai hari ini sudah lebih dari lima ribu masyarakat terbantu,” pungkasnya. (bpc2)