BERTUAHPOS.COM — Pelaku yang merupakan anggota TNI, terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap warga Aceh hingga tewas, harus dihukum seberatnya, jika perlu hukuman mati.
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengatakan dirinya sangat prihatin dengan kejadian tersebut. Bahkan dia berjanji akan turut serta mengawal proses hukum terhadap pelaku.
Hal ini disampaikan oleh Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono. “Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,” kata Julius, Senin, 28 Agustus 2023 dilansir dari CNN Indonesia.
Namun, yang pasti, kata dia, setiap anggota TNI yang terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap warga Aceh tersebut dipecat dari satuan karena sudah masuk dalam tindak pidana berat.
“Pasti dipecat. Karena melakukan perencanaan pembunuhan. Itu perintah terang dari Panglima TNI,” kata Julius.
Sebelumnya, Komandan Pomdam Jaya, Kolonel Cpm Irsyad Hamdue Bey Anwar menyatakan ada tiga anggota yang terlibat dalam dugaan penganiayaan itu.
Satu di antaranya adalah anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial Praka RM. Tiga anggota TNI itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. “Ya betul (sudah tersangka),” kata Irsyad.
Informasi soal peristiwa penganiayaan itu sebelumnya beredar di media sosial, salah satunya diunggah akun Instagram @rakan_aceh.
Dalam keterangan unggahan itu, korban disebut sempat menelepon keluarganya dan minta dikirimkan uang sebesar Rp50 juta.
Masih dalam keterangan unggahan itu, turut disebutkan pula korban mengatakan jika uang terlambat dikirim, korban akan dibunuh.
Berdasar unggahan itu, Praka RM disebut berdinas di kesatuan Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.
“Dia melakukan aksi penculikan dan penganiayaan bersama dua temannya,” demikian keterangan dalam unggahan itu.***