PEKANBARU – Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Riau, SF Hariyanto, menjadi saksi dalam kasus antara PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) Langgak dan PT Kingswood Capital Ltd (KCL) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 21 Oktober 2024.
Saat itu, SF Hariyanto mengungkapkan bahwa dugaan penggelapan dan pencucian uang oleh KCL terhadap PT SPR dan SPR Langgak perlu segera diselesaikan.
SF Hariyanto mengungkapkan bahwa hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengenai PT SPR Langgak telah diterbitkan sejak Mei 2019. Namun, temuan tersebut belum ditindaklanjuti oleh pihak terkait.
“Ada hasil audit BPKP untuk PT SPR Langgak pada Mei 2019, dan saat itu saya masih di Kementerian PUPR. Hasil audit ini harus ditindaklanjuti karena temuan tersebut sudah jelas,” ujarnya.
Dia menambahkan, gugatan dari PT KCL terhadap PT SPR Langgak terkait pembagian dana berdasarkan perjanjian 50-50 antara kedua perusahaan yang belum diselesaikan oleh PT SPR Langgak. KCL pun melaporkan dugaan penggelapan ini ke Mabes Polri.
“Saya heran, kenapa sejak hasil audit BPKP diserahkan pada 2019 dengan bukti tanda terima nomor 553/15/5/2019 di Tata Usaha Gubernur, masalah ini belum juga ditindaklanjuti. Saya tidak tahu alasannya,” ungkapnya.
Terkait kewajiban pembayaran kepada PT KCL, SF Hariyanto menegaskan bahwa hal tersebut tidak ada kaitannya dengan Pemerintah Provinsi Riau. Masalah tersebut adalah tanggung jawab PT SPR Langgak berdasarkan perjanjian kerja sama dengan KCL.
“Pembayaran itu merupakan kewajiban sesuai kesepakatan. Jika ada dana yang diselewengkan oleh oknum tertentu, maka oknum tersebut harus mengembalikannya,” tambah Hariyanto, yang juga pernah menjabat sebagai Inspektur Investigasi di Kementerian PUPR.
Sebelumnya, beberapa pejabat Riau telah diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang kasus dugaan penggelapan PT SPR Langgak. Kasus ini menyeret sejumlah nama penting, termasuk mantan Gubernur Riau Syamsuar dan HM Rusli Zainal.
Dugaan penyelewengan anggaran yang fantastis ini diduga mengalir ke beberapa pejabat Pemerintah Provinsi Riau periode 2016-2024. Pihak PT KCL melaporkan kasus ini, dan Mabes Polri telah melakukan pemanggilan terhadap beberapa pihak terkait untuk memperjelas kasus tersebut.***