Di Riau, ada banyak pelabuhan yang menjadi akses strategis dalam pergerakan orang dan barang. Tempat-tempat ini mungkin juga dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab, dalam hal TPPO.
BERTUAHPOS.COM — Permenkum HAM Nomor 33 Tahun 2018, tentang Sistem Pemeriksaan Keimigrasian dalam upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dianggap belum cukup kuat untuk mem-beckup kondisi geografis di Provinsi Riau.
Hal ini diulas dengan rinci dalam sebuah diskusi virtual—yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan di Provinsi Riau.
“Implementasi dari aturan tersebut masih belum optimal, kalau kita bicara Riau,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir.
Di Riau, kata dia, ada banyak pelabuhan yang menjadi akses strategis dalam pergerakan orang dan barang. Tempat-tempat ini mungkin juga dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab, dalam hal TPPO.
Menurutnya, sistem pemeriksaan keimigrasian perlu diperkuat untuk menekan angka TPPO.
“Diskusi ini menjadi wadah bagi kita untuk mengevaluasi kebijakan yang ada dan mencari solusi yang lebih efektif dalam mencegah TPPO,” ujar Budi.
Kepala Pusat Tata Kelola BSK Hukum dan HAM, Syarifuddin, turut menekankan pentingnya kolaborasi antarlembaga dalam mengatasi masalah ini.
Dirinya berharap hasil analisis dari diskusi tersebut dapat memberikan dampak nyata terhadap penguatan kebijakan pencegahan TPPO di Riau.
“Semoga hasil analisis ini dapat dimanfaatkan dan diimplementasikan di wilayah, sehingga kebijakan yang ada dapat diperkuat atau diperbarui sesuai kebutuhan,” ungkapnya.
Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Riau, Mex Mahdy, memaparkan hasil evaluasi terkait kebijakan hukum dan HAM dalam pencegahan TPPO.
Hasil analisis ini diharapkan menjadi dasar bagi perumusan rekomendasi kebijakan yang lebih efektif dan relevan dengan kondisi di lapangan.
Selain itu, Kepala BP3MI Riau, Fanny W. Kurniawan, menyoroti peran BP3MI dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPO, terutama yang melibatkan pekerja migran Indonesia sebagai korban.
Menurutnya, sinergi antara berbagai lembaga sangat penting untuk mengatasi permasalahan ini secara menyeluruh.
Ketua Tim TPI Pelabuhan Laut Ditjen Imigrasi, Jerry R Saktinegara, juga memberikan penjelasan mengenai tugas dan fungsi pengawasan keimigrasian, serta pemanfaatan sistem informasi profil penumpang.
“Paparan ini memberikan gambaran yang lebih mendalam mengenai mekanisme pengawasan di pelabuhan laut, yang menjadi salah satu titik rawan terjadinya TPPO,” katanya.***