• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 9, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Ayah Tega Jual Bayinya Seharga Rp15 Juta Karena Terdesak Kebutuhan Ekonomi

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
5 Oktober 2024
Ayah Jual Bayi

Ayah Tega Jual Bayinya Seharga Rp15 Juta Karena Terdesak Kebutuhan Ekonomi

108
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM — Seorang ayah, berinisial RA, berusia 36 tahun diringkus oleh Polres Metro Tangerang Kota karena diduga menjual bayinya yang berusia 11 bulan dengan harga Rp15 juta.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Yunior Kanitero, menyatakan bahwa selain RA, polisi juga menangkap dua tersangka lain, HK (32) dan MON (30), yang berperan sebagai pembeli bayi tersebut.

“Tersangka terlibat dalam kasus kejahatan terhadap anak, perdagangan anak, dan atau perdagangan orang (TPPO),” ungkap David.

RA mengaku kepada polisi bahwa ia menjual anak kandungnya karena terdesak kebutuhan ekonomi. Sementara itu, ibu kandung bayi tersebut sedang bekerja di Kalimantan.

Kasus ini terungkap setelah RA melihat sebuah postingan di Facebook dari akun yang mengatasnamakan MON atau Oktavis, yang berisi permintaan untuk membeli anak balita.

RA kemudian berkomunikasi dengan pemilik akun tersebut melalui Messenger dan WhatsApp, serta membuat janji untuk bertemu di Tangerang.

Menurut David, RA membawa bayinya, yang sebelumnya dititipkan pada ibu mertuanya, ke Tangerang dengan alasan akan mengunjungi saudara.

Sesampainya di Tangerang, RA menyerahkan bayinya kepada pemilik akun Facebook tersebut dan menerima uang sebesar Rp15 juta sebagai imbalan.

Ibu kandung bayi, yang berinisial RD, curiga setelah suaminya, RA, mengatakan bahwa anak mereka berada di Tangerang.

Kecurigaan RD semakin kuat ketika RA memberikan keterangan yang tidak jelas.

Akhirnya, RA mengakui bahwa ia telah menjual anak mereka kepada seseorang di Tangerang sejak 20 Agustus 2024.

Setelah mendengar pengakuan tersebut, RD segera melapor ke Polres Metro Tangerang Kota untuk meminta penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan laporan RD, polisi segera melakukan penyelidikan. Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa bayi tersebut berada di sebuah rumah kontrakan di kawasan Neglasari, Tangerang, bersama pasangan suami istri HK dan MON.

Setelah diinterogasi, HK dan MON mengaku membeli bayi tersebut dari RA seharga Rp15 juta di kawasan pinggir Kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang.

Ketiga pelaku kini telah ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang No 23 Tahun 2002. Mereka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.***

Tags: Hukum kriminal
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Kata Pengamat Hukum Soal Sikap Plt Gubri Usai Rumahnya Digeledah KPK
Hukum Kriminal

Kata Pengamat Hukum Soal Sikap Plt Gubri Usai Rumahnya Digeledah KPK

...

Read moreDetails
Upaya Penyelundupan 7 PMI Ilegal ke Malaysia Digagalkan di Dumai

Upaya Penyelundupan 7 PMI Ilegal ke Malaysia Digagalkan di Dumai

Petugas Rutan Pekanbaru Gagalkan Penyelundupan 9 Paket Sabu dalam Botol Sampo

Petugas Rutan Pekanbaru Gagalkan Penyelundupan 9 Paket Sabu dalam Botol Sampo

Ada Dugaan Intervensi dan Intimidasi, SF Hariyanto Janji Naikkan Tunjangan Kepala Sekolah se-Riau

Jadi Saksi Kasus SPR Langgak, SF Hariyanto Sebut Ada Bukti Tanda Terima Audit BPKP, Hak KCL Harus Diselesaikan

Siapkan Surat-surat Kendaraan Anda, Polda Riau Gelar Operasi Zebra Selama 2 Minggu ke Depan

Siapkan Surat-surat Kendaraan Anda, Polda Riau Gelar Operasi Zebra Selama 2 Minggu ke Depan

Permenkum HAM soal Pemeriksaan Keimigrasian Dianggap Belum Kuat sebagai ‘Tameng’ TPPO di Riau

Permenkum HAM soal Pemeriksaan Keimigrasian Dianggap Belum Kuat sebagai ‘Tameng’ TPPO di Riau

Next Post
Bocoran HP Super Tipis iPhone 17 Air/Slim Dijual Mulai Harga Rp20 Juta

Bocoran HP Super Tipis iPhone 17 Air/Slim Dijual Mulai Harga Rp20 Juta

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.