BERTUAHPOS – Tim gabungan Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, bersama aparat kepolisian menggagalkan upaya pemberangkatan tujuh Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia.
Operasi dilakukan di Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai pada 9 September 2025, dan seorang terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berhasil diamankan.
Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu, upaya penyelundupan pekerja imigran ilegal itu berhasil digagalkan setelah pihak terkait melakukan koordinasi lintas lembaga, setelah sebelumnya ada laporan pergerakan calon PMI melalui jalur tidak resmi.
“Setelah ditindaklanjuti, terbukti ada upaya pengiriman ke Malaysia dan satu pelaku berhasil kami tangkap,” jelasnya, Sabtu, 13 September 2025.
Petugas menghentikan sebuah minibus Daihatsu Terios putih di Jalan Raya Lubuk Gaung. Mobil tersebut mengangkut tujuh calon PMI.
Sopirnya, Budi Rahayu (36), warga Kampar, mengaku dibayar untuk mengantarkan para korban hingga titik penjemputan. Dari hasil pemeriksaan, ia diduga bagian dari jaringan penempatan ilegal yang kini sedang ditelusuri aparat.
Para korban terdiri dari enam pria dan satu perempuan asal Aceh Barat serta Aceh Barat Daya, ditambah seorang pria warga Bangladesh berusia 26 tahun.
Seluruhnya berhasil diamankan. Para PMI asal Aceh dititipkan di P4MI Dumai untuk dipulangkan, sementara WNA Bangladesh diserahkan ke Imigrasi Dumai.
Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil, sebuah telepon genggam, dan uang tunai Rp700 ribu. Budi Rahayu dijerat dengan UU Perlindungan PMI dan UU TPPO, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Fanny menegaskan BP3MI Riau bersama aparat akan memperketat pengawasan agar masyarakat tidak lagi menjadi korban sindikat penempatan ilegal.
“Kami ingin memastikan masyarakat tidak lagi jadi korban rayuan sindikat. Penempatan resmi selalu terbuka, dan itu cara paling aman bagi pekerja migran,” tegasnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Polres Dumai untuk penyidikan lebih lanjut.***









