BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Bawaslu mengajukan pengetatan aturan kampanye untuk di media sosial (Sosmed). Hal ini untuk mencegah kejaidan pada saat Pemilu 2019 lalu, dimana kampanye di Sosmed terjadi sangat masif.
Komisioner Bawaslu Mochamad Afifuddin menjelaskan bahwa lembaganya berwenang mengawasi tahapan kampanye pemilu, termasuk iklan kampanye di media massa televisi, cetak, dan radio. Kewenangan tersebut tercantum dalam Perbawaslu No. 28/2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum.
“Tetapi Bawaslu tidak punya kewenangan melakukan penindakan. Bawaslu melakukan tugas sesuai dengan UU No. 32/2002 tentang Penyiaran dan P3SPS [Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran] yang telah ditetapkan KPI [Komisi Penyiaran Indonesia],” katanya dalam keterangan resmi, seperti dikutip dari bisnis.com
Afifuddin menyarankan agar kelak aturan kampanye Pemilu maupun Pilkada di media sosial lebih ketat lagi. Dia menambahkan longgarnya kampanye di medsos terkadang dimanfaatkan oknum untuk melakukan kampanye negatif atau kampanye hitam. “[Pengetatan] supaya medsos ketika pemilu kondusif atau suasananya tidak memanas dan disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Afif menambahkan bahwa Bawaslu, KPI, Dewan Pers, dan KPU bersatu dalam gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, serta iklan kampanye Pemilu 2019 sejak September 2018. Dia pun mengharapkan agar kerja sama para pihak bisa berlanjut dalam pesta demokrasi selanjutnya. “Kekurangan yang kemarin menjadi catatan supaya tidak terulang kembali,” tuturnya. (bpc3)