BERTUAHPOS.COM — Pernyataan sikap yang dikeluarkan oleh Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKMR), dan Persebatian Pemuka Masyarakat Riau (PPMR), yang menolak Muhammad Nasir sebagai bakal calon Gubernur Riau di Pilgub Riau 2024 bermuara ke laporan polisi.
Ketua Umum FKMR, drh Chaidir, dan Ketua PPMR Nasrun Efendi mendapat surat pemanggilan untuk pemeriksaan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau. “Saya sudah terima suratnya sore tadi,” katanya Chaidir.
Dalam surat itu, Chaidir dijadwalkan untuk datang ke Polda Riau pada Senin, 29 Juli 2024 di ruang Subdit 5 Dit Reskrimsus Polda Riau, Jalan Patimura, Pekanbaru, pukul 10.00 WIB, untuk dimintai keterangan terkait pernyataan sikap dari FKMR atas penolakan pencalonan M Nasir di Pilgub Riau 2024.
Chaidir mengatakan, pernyataan sikap tersebut merupakan hasil keputusan bersama dan melibatkan banyak tokoh. Hanya saja, selaku ketua dari organisasi tersebut, tentu harus ada yang menandatangani kesepakatan itu. “Sama sekali tak gentar. Kami pasti bertanggung jawab,” tambahnya.
Chaidir menyatakan bahwa dirinya siap untuk memberikan keterangan kepada pihak kepolisian, dan akan mengikuti seluruh prosedur ketentuan berlaku.
Lagipula, kata dia, munculnya Pernyataan Sikap FPKMR atas penolakan pencalonan M Nasir di Pilgub Riau 2024, merupakan bentuk dari rasa tanggung jawab sebagai tokoh masyarakat terhadap masa depan daerah, dan masa depan anak kemenakan Riau di masa yang akan datang. “Insya Allah, kami akan datang memenuhi panggilan Polda Riau,” ungkapnya.
Terkait surat Permintaan Keterangan dari Dit Reskrimsus Polda Riau kepada Chaidir sebelumnya sudah banyak beredar di pesan WhatsApp.
Surat dengan nomor B/1199/VII/2024/Ditreskrimsus itu berisi permintaan keterangan kepada Chaidir terkait penyelidikan kasus penyebaran informasi elektronik yang mengandung unsur SARA, Undang-Undang No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Adapun penyelidikan dilakukan atas dugaan tindak pidana penyebaran informasi elektronik, yang mengandung unsur kebencian terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan SARA dan karakteristik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Sebelumnya, juga sudah ramai diberitakan bahwa Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau atau FKPMR dan Persebatian Pemuka Masyarakat Riau (PPMR) menyampaikan pernyataan sikap bersama.
Dalam pernyataan yang ditandatangani oleh Ketua Umum FKPMR Dr. Chaidir dan Ketua PPMR Ir. Nasrun Efendi, menegaskan pentingnya memilih pemimpin yang berintegritas dan menolak pencalonan Muhammad Nasir sebagai Gubernur Riau periode 2024-2029.
Kedua organisasi yang berisikan para tokoh masyarakat ini menekankan pentingnya pemilihan pemimpin yang memiliki integritas, kepemimpinan yang kuat, dan mampu menyejahterakan masyarakat.
Mereka menilai pemilihan Gubernur Riau serta Bupati/Walikota se-Provinsi Riau adalah momentum penting untuk mewujudkan pembangunan masyarakat yang lebih maju, sejahtera, dan berkeadilan.
FKPMR dan PPMR menilai, M Nasir tidak memiliki hubungan historis dan ikatan emosional dengan Riau, serta memiliki rekam jejak yang tidak memenuhi kriteria kepemimpinan Melayu Riau.
“Menolak Muhammad Nasir dicalonkan sebagai Gubernur Riau periode 2024-2029 dan menyayangkan partai politik yang mengusung karena tidak melakukan penyaringan secara cermat dan bijak. Yang bersangkutan tidak memiliki hubungan historis dan ikatan emosional secara langsung dengan Riau, dan sudah menjadi rahasia umum bahwa yang bersangkutan juga memiliki rekam jejak yang tidak terpuji, sangat jauh dari kriteria dan persyaratan kepemimpinan Melayu Riau,” tukas mereka.
Dengan pernyataan sikap ini, FKPMR dan PPMR berharap agar pemilihan kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024 dapat menghasilkan pemimpin yang benar-benar mampu membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat Riau.
Dr. Chaidir menyatakan bahwa sikap bersama ini diambil karena FKPMR dan PPMR memiliki semangat yang sama untuk mencari pemimpin terbaik bagi Riau. “Sudah jadi rahasia umum rekam jejaknya (Nasir) kurang terpuji. Kita harapkan dengan adanya sikap ini masyarakat kita akhirnya sadar,” ujarnya.***