BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Bawaslu Riau mencatat ada 16 kasus pelanggaran selama masa kampanye — sejak 28 November 2023 hingga 7 Februari 2024. Adapun tiga kasus di antaranya berpotensi kena sanksi pidana.
Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal mengatakan, beberapa kasus pelanggaran memang sudah selesai ditangani, dan ada pula masih dalam proses.
“Total laporan pelanggaran yang masuk ke Bawaslu Riau ada 16 kasus selama masa kampanye sampai hari ini (7 Februari 2023). Tapi beberapa sudah selesai. Seperti pelanggaran netralitas ASN itu kasusnya sudah selesai,” tuturnya di Pekanbaru, Rabu, 7 Februari 2024.
Adapun untuk tiga kasus yang berpotensi mengarah ke sanksi pidana, kata Alnof, masih dalam tahapan penyidikan. Jika hasil penyidikan menemukan ada tindakan pidana, maka selanjutnya akan diproses oleh penegak hukum sesuai dengan ketentuan berlaku.
“Untuk kasus yang berpotensi kena sanksi pidana, seperti perusakan alat peraga kampanye (APK) dan dua kasus melibatkan kepala desa di Indragiri Hulu (Inhu) dan Rokan Hilir (Rohil),” kata Alnof.
Selain itu, dari 16 kasus pelanggaran selama masa kampanye, lima di antaranya telah selesai ditangani, di antaranya terkait pelanggan netralitas ASN di Siak dan Kuansing. Bahkan, sanksi terhadap ASN yang melanggar sudah dijatuhkan oleh KASN.
“Dari 16 kasus itu tercatat ada 10 temuan dari Bawaslu dan 6 kasus adalah laporan dari masyarakat. Kalau laporan masyarakat itu bentuknya seperti kecurangan, potensi perusakan APK terhadap calon, dan lain-lainnya,” ujarnya.***