BERTUAHPOS.COM — Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, akan memenuhi pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin, 13 Januari 2025.
Ini merupakan pemanggilan kedua yang dilakukan KPK terhadap Hasto setelah sebelumnya dia absen pada jadwal pemanggilan sebelumnya, sekitar seminggu yang lalu, 6 Januari 2025. Alasan Hasto kala itu, menghadiri agenda partai.
Hasto sempat meminta penundaan pemeriksaan pada Jumat, 10 Januari 2025, bertepatan dengan perayaan HUT ke-52 PDIP. Namun, KPK memutuskan untuk tetap melayangkan surat panggilan ulang.
Hasto sudah mengonfirmasi kehadirannya di KPK hari ini pada, Kamis 9 Januari 2025. “Saya sudah menerima surat panggilan dari KPK untuk hadir tanggal 13 Januari 2025 pukul 10. Saya nyatakan bahwa sebagai warga negara yang taat hukum, saya akan hadir dan memberikan keterangan sebaik-baiknya,” ujar Hasto.
Dia juga menegaskan akan menjalani proses hukum ini dengan penuh tanggung jawab. “Saya memahami konsekuensi dari apa yang saya lakukan,” imbuhnya.
Pada akhir Desember 2024, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam dua kasus korupsi: Pertama, kasus penyuapan Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR. Dia diduga memberi suap kepada Wahyu Setiawan, anggota KPU 2017–2022, untuk menyetujui pergantian Nazaruddin Kiemas, kader PDIP yang meninggal dunia. Suap ini terkait dengan proses PAW anggota DPR periode 2019–2024.
Kasus kedua, pelarian Harun Masiku. KPK menuduh Hasto terlibat aktif dalam membantu persembunyian Harun Masiku, buron kasus suap Wahyu Setiawan. Peran Hasto ini dianggap melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tentang menghalangi penyidikan.
Menjelang pemeriksaannya, Hasto menyampaikan pernyataan yang bernada simbolis. “Saya sudah menyemir rambut menjadi hitam, sebagai lambang tidak ada yang abu-abu dalam hukum,” katanya berkelakar. PDIP sendiri telah membentuk tim hukum untuk mendampingi Hasto dalam menghadapi proses ini.***