BERTUAHPOS.COM — Pj Wali Kota Pekanbaru, Roni Rakhmat, mengatakan ada potensi pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru dilakukan lebih cepat. Semua itu tergantung dari hasil putusan sidang sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun sidang tersebut sedang berlangsung di MK, hari ini, Selasa, 4 Februari 2025. Roni menegaskan pihaknya masih menunggu hasil putusan MK. Barulah bisa dipastikan, apakah pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru ikut dilantik pada tanggal 20 Februari nanti, atau tidak.
“Jika MK menolak gugatan tersebut, pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru terpilih akan digelar pada 20 Februari 2025,” katanya.
Pelantikan tersebut akan berlangsung bersamaan dengan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau terpilih, Abdul Wahid – SF Hariyanto, serta sejumlah kepala daerah lain di Provinsi Riau.
Roni menambahkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) terkait persiapan pelantikan.
Jika MK menolak gugatan, KPU akan segera menggelar sidang pleno untuk menetapkan pasangan calon terpilih. Setelah itu, DPRD Pekanbaru akan mengadakan rapat paripurna, yang kemudian akan ditindaklanjuti dengan usulan pelantikan kepada Gubernur Riau dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Menurut Roni, proses administrasi hingga pelantikan membutuhkan waktu sekitar 12 hari. Dengan sisa waktu dua pekan ke depan, Pemko Pekanbaru optimistis persiapan dapat berjalan lancar.
Namun, jika MK menerima gugatan sengketa Pilkada Kota Pekanbaru, pelantikan kepala daerah terpilih akan tertunda hingga ada putusan final. Hal ini akan berdampak pada jadwal pelantikan dan transisi pemerintahan di Pekanbaru.***