BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Salah satu bagian paling penting untuk diperhatikan dalam produk adalah masa berlaku atau label kadaluarsa.
Dari banyak persepsi masyarakat, bahwa produk makanan sudah harus ditarik dari rak toko 3 bulan sebelum masa kadaluarsa.
Benarkah demikian? Lantas, apa saja yang harus dicantumkan pada label kadaluarsa?
Merujuk pada Pasal 3 ayat (2) PP Nomor 69 tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan menyatakan bahwa label pangan sekurang-kurangnya berisikan keterangan mengenai nama produk.
Selain itu pada label juga perlu mencantumkan daftar bahan yang digunakan, berat bersih atau isi bersih, nama dan alamat yang memproduksi atau memasukkan pangan ke dalam wilayah Indonesia serta tanggal, bulan dan tahun kadaluarsa, tak lupa nomor registrasi.
Sedangkan pada Pada pasal 2, disebutkan juga bahwa Pencantuman Label dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak mudah lepas dari kemasannya, tidak mudah luntur atau rusak serta terletak pada bagian kemasan yang mudah dilihat dan dibaca.
Adapun ketentuan penulisan batas kadaluarsa pada label pangan secara umum dilaksanakan dengan mencantumkan bulan dan tahun, sepanjang tidak ditulis dalam 4 digit angka.
Sesuai Lampiran 3 peraturan Ka Badan POM RI tentang pendaftaran Pangan Olahan tahun 2011, penulisan tanggal kadaluarsa minimal ukuran huruf pada label 1mm (arial 6 point.)
Nah, untuk Menjawab persepsi masyarakat bahwa makanan harus diturunkan dari rak pajangan 3 bulan sebelum kadaluarsa, Dra Adilah Pababbari, Apt, MM menjelaskan bahwa yang dilakukan bukan menurunkan.
“Tetapi memisahkan agar sistem distribusi jelas sesuai First in First Out,” tuturnya sebagaimana dilansir dari laman resmi BPOM.
Dia menjelaskan, untuk produk yang masih kondisi baik tetapi sudah kadaluarsa maka Badan POM tidak memberikan jaminan apabila tetap dikonsumsi.
“Demikian pula produk yang sudah rusak walaupun tanggal kadaluarsanya masih jauh,” tuturnya.***