• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 8, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Parpol dan Caleg Kampanye Bagi Sembako untuk Korban Banjir Berpotensi Dipidana

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
15 Januari 2024
Parpol dan Caleg Kampanye Bagi Sembako untuk Korban Banjir Berpotensi Dipidana

Parpol dan Caleg Kampanye Bagi Sembako untuk Korban Banjir Berpotensi Dipidana

112
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau mengingatkan kepada partai politik dan calon legislatif (caleg) terkait pemberian sembako kepada korban banjir selama masa kampanye. Tindakan tersebut berpotensi melanggar larangan kampanye dan dapat dikenai sanksi pidana pemilu.

Anggota Bawaslu Riau, Nanang Wartono, menekankan agar partai politik dan Caleg tidak memberikan sembako atau uang selama kampanye. Apalagi uang dan sembako itu diberikan kepada korban banjir di Riau.

“Kita ingatkan kepada Parpol juga Caleg, jangan memberikan sembako apalagi uang saat kampanye. Ini termasuk pelanggaran pidana pemilu,” ujar Nanang.

Menurut Nanang, memberikan uang atau sembako kepada korban banjir dengan muatan kampanye dapat dianggap sebagai praktik politik uang. “Pelanggaran pemilu berupa politik uang saat kampanye bisa diancam pidana 2 tahun penjara dan denda 24 juta rupiah,” tambahnya.

Meskipun memahami bahwa banyak warga terdampak banjir membutuhkan bantuan, Nanang menegaskan pentingnya menjaga netralitas dalam bantuan tersebut.

“Jika ada Parpol atau Caleg yang ingin membantu masyarakat kita yang sedang dilanda musibah, maka jangan ada unsur kampanye saat memberikan bantuan, misalnya ajakan atau atribut partai dan caleg,” kata Nanang.

Selain sanksi pidana, Bawaslu juga mengingatkan Caleg, bahwa putusan pengadilan yang membuktikan pelanggaran larangan kampanye dapat mengakibatkan sanksi administratif berupa diskualifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Peringatan ini merupakan respons terhadap kebutuhan bantuan bagi korban banjir, sambil memastikan agar aksi kemanusiaan tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik selama masa kampanye.***

Tags: BawasluBerita politikKampanye
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Dinilai Tepat, Trust Indonesia: Kualitas Legislatif Bisa Lebih Baik
Berita Pilihan

Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Dinilai Tepat, Trust Indonesia: Kualitas Legislatif Bisa Lebih Baik

...

Read moreDetails
Gubernur Riau Abdul Wahid Akui “Ada Situasi Politik yang Tidak Menguntungkan Saat Ini”

Gubernur Riau Abdul Wahid Akui “Ada Situasi Politik yang Tidak Menguntungkan Saat Ini”

Dihadiri Gubri dan Kapolda, DPD PDIP Gelar Halal Bihalal dan Pesta Rakyat, Ini Pesan Zukri

Dihadiri Gubri dan Kapolda, DPD PDIP Gelar Halal Bihalal dan Pesta Rakyat, Ini Pesan Zukri

PDIP Tetap di Luar Pemerintahan, Gerindra: Megawati Siap Dukung dari Luar

PDIP Tetap di Luar Pemerintahan, Gerindra: Megawati Siap Dukung dari Luar

Pj Wali Kota Pekanbaru, Roni Rakhmat, mengatakan ada potensi pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru dilakukan lebih cepat.

Ada Potensi Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Terpilih Lebih Cepat

Rencana Tatap Muka Megawati dengan Presiden Prabowo untuk Barter Kasus Hasto? Ini Kata PDIP

Rencana Tatap Muka Megawati dengan Presiden Prabowo untuk Barter Kasus Hasto? Ini Kata PDIP

Next Post

Dari Krisis Politik Menuju Krisis Ekologis

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.