BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU —Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI memberlakukan bebas Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM untuk kendaraan bermotor rencananya hanya diberlakukan tiga bulan. Yakni mulai Maret-Mei 2021 mendatang.
Hal ini diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam keterangan resminya, Jumat, 12 Februari 2021. Bebas PPnBM ini dikeluarkan sebagai salah satu upaya untuk membantu pemulihan ekonomi.
Dalam keterangan tertulis itu dijelaskan, bahwa setelah tiga bulan bebas pajak, di bulan berikutnya besaran potongan pajak mobil dapat potongan sebesar 50% dari tarif normal. Juga berlaku selama tiga bulan berikutnya. Lalu 25% dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan selanjutnya.
Diskon pajak itu diberikan untuk kendaraan bermotor segmen kurang atau sama dengan 1.500 cc kategori sedan dan 4×2. Segmen tersebut dipilih karena merupakan segmen yang diminati kelompok masyarakat kelas menengah dan memiliki pembelian dalam negeri (local purchase) di atas 70%.
Keputusan itu diambil setelah dilakukan koordinasi antarkementerian dan diputuskan dalam rapat kabinet terbatas. Besaran diskon pajak akan dievaluasi efektifitasnya setiap tiga bulan.
Kebijakan diskon pajak ini nantinya menggunakan PPnBM yang ditanggung pemerintah. Sebagai aturan pelaksananya, Menteri Keuangan Sri Mulyani akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait diskon pajak itu dan ditargetkan akan mulai diberlakukan pada Maret 2021.
Kemenkeu menyatakan pemberian diskon pajak itu didukung Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, melalui pengaturan uang muka nol persen dan penurunan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) Kredit.
Sinergi kebijakan ini harapannya juga dapat disambut positif oleh para produsen dan dealer penjual untuk memberikan skema penjualan yang menarik agar potensi dampaknya semakin optimal. Kebijakan ini juga diharapkan mampu mengungkit kembali penjualan kendaraan mobil penumpang yang mulai bangkit sejak bulan Juli 2020. (bpc2)