BERTUAHPOS.COM — Pemerintah berencana akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai [PPN] pada tahun depan. Saat ini pembahasan mengenai rencana tersebut terus dilakukan.
Menurut Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo ada beberapa alasan Pemerintah untuk menaikkan tarif PPN ini. Pertama, untuk meningkatkan penerimaan di tahun depan.
Langkah ini mengikuti beberapa negara lain yang sudah menggunakan Pajak Pertambahan Nilai sebagai instrumen penerimaan perpajakan di saat pandemi Covid-19. Salah satunya Arab Saudi yang menaikkan PPN nya dari 5% menjadi 15% di Juli 2020.
“Kini kita concern dan ini jadi bahan diskusi bagaimana jaga tren ini bisa kita ikuti untuk merespon yang kita alami dan hadapi,” ujarnya dalam diskusi terbatas bersama media, dikutip Kamis, 13 Mei 2021.
Kedua, karena PPN Indonesia masih di bawah tarif PPN global yang tercatat rata-rata 11%-30%. Di mana hanya tinggal delapan negara yang menarifkan PPN di bawah global diantaranya Indonesia, Afganistan, Australia, hingga Vietnam.
Menurutnya, ada 2 skema tarif yang di bahasa oleh Pemerintah. Tetap single tarif seperti sekarang atau menjadi multi tarif.
Jika menggunakan single tarif maka Pemerintah hanya perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP). Sebab, aturan single tarif sudah ada dalam UU PPN 2009 dengan kisaran PPN sebesar 5%-15%.
Namun, jika nantinya dikenakan multi tarif seperti negara-negara lainnya maka diperlukan UU baru. Nantinya dalam UU ini akan dirinci juga mengenai pengenaan untuk PPN barang reguler dan luxury atau mewah.
Bila tidak ada kendala maka kenaikan tarif PPN diharapkan bisa mulai diterapkan pada tahun depan. Saat ini pembahasan terus dipercepat untuk menentukan tarif yang paling tepat. (bpc2)