BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemerintah Indonesia mengumumkan rencana penghapusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sudah mati dan tidak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut.
Kebijakan ini berdasarkan implementasi Pasal 74 Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pihak kepolisian sedang melakukan pendataan terhadap kendaraan yang terkena dampak kebijakan ini.
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan kick off untuk tahapan penghapusan, mulai dari inventarisasi kendaraan hingga surat peringatan kepada pemilik yang terkena dampak.
Pemilik kendaraan yang STNK-nya mati dan belum diperpanjang selama dua tahun disarankan segera melakukan pembayaran. Pasalnya, setelah data kendaraan dihapus, registrasi ulang tidak dapat dilakukan dan kendaraan menjadi tidak sah digunakan di jalan.
Meskipun Pasal 68 UU no.22 tahun 2009 menegaskan kewajiban setiap kendaraan bermotor dilengkapi dengan STNK dan TNKB, polisi tidak langsung menghapus data kendaraan yang memiliki tunggakan pajak 5+2.
Proses penghapusan akan melibatkan tiga kali peringatan sesuai dengan Pasal 85 Peraturan Polri no.7 tahun 2021.
Pertama, peringatan diberikan tiga bulan sebelum penghapusan, kemudian peringatan kedua selama satu bulan jika pemilik tidak memberikan jawaban, lalu peringatan ketiga satu bulan setelah peringatan kedua jika pemilik tetap tidak merespons.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mendorong pemilik kendaraan untuk mematuhi kewajiban registrasi ulang demi ketertiban lalu lintas dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.***