• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 3, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

STNK Mati 2 Tahun Berturut-turut tak Bisa Diperpanjang

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
7 Maret 2024
STNK mati
110
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemerintah Indonesia mengumumkan rencana penghapusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sudah mati dan tidak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut. 

Kebijakan ini berdasarkan implementasi Pasal 74 Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pihak kepolisian sedang melakukan pendataan terhadap kendaraan yang terkena dampak kebijakan ini.

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan kick off untuk tahapan penghapusan, mulai dari inventarisasi kendaraan hingga surat peringatan kepada pemilik yang terkena dampak.

Pemilik kendaraan yang STNK-nya mati dan belum diperpanjang selama dua tahun disarankan segera melakukan pembayaran. Pasalnya, setelah data kendaraan dihapus, registrasi ulang tidak dapat dilakukan dan kendaraan menjadi tidak sah digunakan di jalan.

Meskipun Pasal 68 UU no.22 tahun 2009 menegaskan kewajiban setiap kendaraan bermotor dilengkapi dengan STNK dan TNKB, polisi tidak langsung menghapus data kendaraan yang memiliki tunggakan pajak 5+2.

Proses penghapusan akan melibatkan tiga kali peringatan sesuai dengan Pasal 85 Peraturan Polri no.7 tahun 2021.

Pertama, peringatan diberikan tiga bulan sebelum penghapusan, kemudian peringatan kedua selama satu bulan jika pemilik tidak memberikan jawaban, lalu peringatan ketiga satu bulan setelah peringatan kedua jika pemilik tetap tidak merespons.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mendorong pemilik kendaraan untuk mematuhi kewajiban registrasi ulang demi ketertiban lalu lintas dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.***

Tags: pajak kendaraanSTNK
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Riau Hanya Berlaku di Agustus Ini
Ekonomi

Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Riau Hanya Berlaku di Agustus Ini

...

Read moreDetails
Pajak PBBKB Riau Melonjak Rp110 Miliar di Triwulan Pertama 2026

Pajak PBBKB Riau Melonjak Rp110 Miliar di Triwulan Pertama 2026

Tahap I Pemutihan Pajak Kendaraan di Riau Raup Rp266 Miliar

Tahap I Pemutihan Pajak Kendaraan di Riau Raup Rp266 Miliar

Pemutihan Pajak Kendaraan Riau Diperpanjang hingga 15 Desember 2025, Simak Syaratnya

Pemutihan Pajak Kendaraan Riau Diperpanjang hingga 15 Desember 2025, Simak Syaratnya

optimalisasi penerimaan pajak kendaraan

Pemprov Riau Dorong Bapenda Dumai Optimalisasi Penerimaan Pajak Kendaraan 2024

Program 7 Berkah Pajak Daerah

Program 7 Berkah Pajak Daerah: Diskon Pajak Hampir Habis, Segera Urus BBNKB Anda!

Next Post
harga komoditas perkebunan

Harga Pinang di Riau Turun, Cek Harga Kelapa, Kopra, Karet dan Sagu di Sini

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.