• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 8, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Bapenda Riau Catat Sudah Rp5,7 Miliar Denda Pajak KB yang Dihapuskan

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
27 Agustus 2021
Penghapusan denda pajak kendaraan

Warga urus pajak kendaraan bermotor (ilustrasi / net)

112
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau mencatat sejauh ini sudah Rp5,7 miliar denda pajak kendaraan bermotor yang dihapuskan.

Kepala Bapenda Provinsi Riau, Herman mengungkapkan, angka tersebut dipastikan akan terus bertambah seiring dengan tingginya minat masyarakat memanfaatkan kebijakan penghapusan denda pajak Kendaraan Bermotor (KB) yang diberlakukan hingga 9 November 2021 mendatang.

“Hingga saat ini total kendaraan roda dua yang memanfaatkan pemutihan pajak mencapai 11.573 unit. Sedangkan untuk kendaraan roda empat sebanyak 4.230 unit,” jelasnya, Jumat, 27 Agustus 2021 di Pekanbaru.

Dia menambahkan, untuk kendaraan roda empat total denda pajak yang dihapuskan mencapai Rp4,6 miliar lebih. Sedangkan untuk kendaraan roda dua sebanyak Rp1,1 miliar lebih. 

Dengan demikian, dijelaskan Herman, sampai saat ini total pendapatan dari pajak pokok kendaraan sudah mencapai Rp17,3 miliar lebih. “Herman, mengimbau kepada masyarakat Riau agar memanfaatkan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor,” tuturnya.

Menurutnya, program ini digulirkan untuk membantu wajib pajak yang selama ini menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotornya. “Untuk semua masyarakat Riau mari kita manfaatkan dengan baik program insentif pajak ini sebelum akhir periodik,” kata Herman. (bpc2)

Tags: cara urus pajak motorcara urus pemutihan pajak motorpajak kendaraanpajak kendaraan bermotorPenghapusan denda pajakpenutihan pajak sampai kapan
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Riau Hanya Berlaku di Agustus Ini
Ekonomi

Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Riau Hanya Berlaku di Agustus Ini

...

Read moreDetails
Pajak PBBKB Riau Melonjak Rp110 Miliar di Triwulan Pertama 2026

Pajak PBBKB Riau Melonjak Rp110 Miliar di Triwulan Pertama 2026

Tahap I Pemutihan Pajak Kendaraan di Riau Raup Rp266 Miliar

Tahap I Pemutihan Pajak Kendaraan di Riau Raup Rp266 Miliar

Pemutihan Pajak Kendaraan Riau Diperpanjang hingga 15 Desember 2025, Simak Syaratnya

Pemutihan Pajak Kendaraan Riau Diperpanjang hingga 15 Desember 2025, Simak Syaratnya

optimalisasi penerimaan pajak kendaraan

Pemprov Riau Dorong Bapenda Dumai Optimalisasi Penerimaan Pajak Kendaraan 2024

STNK mati

STNK Mati 2 Tahun Berturut-turut tak Bisa Diperpanjang

Next Post

Sekdako Pekanbaru: Kita Tetap Berharap Dapat Vaksin Lebih Banyak

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.