BERTUAHPOS – Pemprov Riau resmi memperpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga 15 Desember 2025. Program ini sebelumnya berakhir pada 19 Agustus 2025.
Perpanjangan program tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Riau Nomor 789/VIII/2025 tentang Pembebasan dan/atau Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Terutang serta Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor. Masa berlaku program dimulai pada 20 Agustus hingga 15 Desember 2025.
Kepala Bapenda Riau, Evarevita, mengatakan kebijakan ini menjadi bentuk kepedulian pemerintah dalam membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran pajak.
“Program ini memberikan dispensasi berupa pembebasan denda dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor. Harapannya dapat meningkatkan kedisiplinan membayar pajak sekaligus menambah penerimaan daerah untuk pembangunan,” ujarnya, Kamis, 21 Agustus 2025.
Dalam program ini, wajib pajak mendapat beberapa keuntungan:
- Pembebasan dan pengurangan pokok pajak terutang serta penghapusan denda keterlambatan.
- Wajib pajak dengan tunggakan lebih dari dua tahun hanya perlu membayar pajak tahun terakhir dan tahun berjalan.
- Kendaraan Non-BM (dari luar Riau) yang mutasi masuk mendapat potongan 50% pada tahun pertama.
- Wajib pajak taat selama tiga tahun berturut-turut berhak atas diskon 10% dengan mengajukan permohonan satu bulan sebelum jatuh tempo.
Namun, ada pengecualian dalam program ini. Pemutihan tidak berlaku untuk kendaraan mutasi keluar, kendaraan penyerahan pertama, serta kendaraan eks-lelang.
“Insentif fiskal ini kami fokuskan agar tepat sasaran bagi masyarakat Riau dan berkontribusi langsung pada pendapatan daerah,” katanya.***









