• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Oktober 18, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Pemprov Riau Kembali Gulirkan Program Pemutihan Denda Pajak 2026 untuk Kenderaan, Simak Penjelasannya

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
14 Oktober 2026
Pemprov Riau Kembali Gulirkan Program Pemutihan Denda Pajak 2026 untuk Kenderaan, Simak Penjelasannya

Samsat keliling | Foto: Bertuahpos / Melba Ferry Fadly

151
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM — Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor, kembali digulirkan oleh Pemprov Riau. Kali ini, berlaku 15 Oktober hingga 30 November 2026.

Program ini menghapus sanksi administrasi, membebaskan pokok pajak tertentu, dan memberi diskon 40 persen untuk angkutan barang guna meringankan beban wajib pajak di seluruh Riau.

Program pemutihan denda pajak ini menjadi insentif fiskal daerah untuk mendorong kepatuhan pajak tanpa memberatkan masyarakat.

Pemprov Riau menargetkan penerimaan pajak tetap terjaga sekaligus mempercepat pemulihan ekonomi daerah.

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat menunaikan kewajiban pajak kendaraan bermotornya.

Plt Gubri SF Hariyanto mengatakan program ini tidak dilaksanakan setiap tahun, sehingga wajib pajak perlu memanfaatkan momen ini.

“Mari manfaatkan program ini agar masyarakat tetap bisa melakukan kewajibannya dalam membayar pajak dan gunakan kemudahan layanan Samsat yang sudah disediakan,” ajak SF Hariyanto.

Ia juga menekankan pajak yang dibayarkan akan kembali untuk pembangunan, pelayanan publik, dan infrastruktur di seluruh Riau.

Kepala Bapenda Provinsi Riau, Ninno Wastikasari, mengatakan insentif fiskal daerah ini memberikan keringanan nyata bagi wajib pajak.

Wajib pajak dapat menyelesaikan administrasi kendaraan tanpa terbebani akumulasi denda keterlambatan yang selama ini membengkak.

“Wajib pajak cukup membayarkan nilai pajak pokok sesuai formula yang ditetapkan pemerintah daerah,” jelasnya.

Ninno merinci pembebasan pokok PKB diberikan kepada wajib pajak yang tidak membayar pokok terutang selama 2 tahun atau lebih.

Bapenda Riau menetapkan pokok pajak yang dibayar adalah pajak terutang tahun terakhir ditambah pokok tahun berjalan, sehingga wajib pajak tidak perlu melunasi seluruh tunggakan lama.

Program ini juga memberikan pengurangan 40 persen atas pokok pajak kendaraan bermotor angkutan barang.

Penghapusan sanksi administrasi dan diskon tersebut berlaku sejak 15 Oktober hingga 30 November 2026.

Nino berharap, program pemutihan denda pajak ini dapat menjaga daya beli masyarakat dan mendorong aktivitas ekonomi daerah.

Kepatuhan pajak yang meningkat akan memperkuat fiskal Riau untuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik.

Tags: Bapenda riauinsentif fiskalNinno Wastikasaripajak kendaraan bermotorPemutihan denda pajakpkb riauRiau 2026.Samsat RiauSF Hariyanto
Share4Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Selain BSPS, Riau Genjot Sinergi Perbankan untuk Pembiayaan Perumahan
Regional

Selain BSPS, Riau Genjot Sinergi Perbankan untuk Pembiayaan Perumahan

...

Read moreDetails
Riau Cari Investor untuk Pelabuhan Buruk Bakul

Riau Cari Investor untuk Pelabuhan Buruk Bakul

Perkuat Layanan Kesehatan, 30 Dokter Muda dari Seluruh Indonesia Ditempatkan di 3 Rumah Sakit Riau 

Perkuat Layanan Kesehatan, 30 Dokter Muda dari Seluruh Indonesia Ditempatkan di 3 Rumah Sakit Riau 

Berikut 5 Nama Direksi, Dirut dan Komisaris Hasil RUPS PT BRK Syariah

Berikut 5 Nama Direksi, Dirut dan Komisaris Hasil RUPS PT BRK Syariah

Plt Gubernur Riau Minta ASN Bekerja Ekstra Tahun Ini “Jangan Ada yang Santai"

Riau Perluas Basis Penerimaan demi Optimalkan Pendapatan Daerah

272 Unit Rumah Swadaya Rampung, Kepulauan Meranti Jadi Penerima BSPS Terbanyak di Riau

272 Unit Rumah Swadaya Rampung, Kepulauan Meranti Jadi Penerima BSPS Terbanyak di Riau

Next Post
Sore di Pelataran Jam Gadang Bukittinggi, Mengenang Tragedi Pembantaian 1958

Sore di Pelataran Jam Gadang Bukittinggi, Mengenang Tragedi Pembantaian 1958

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.