BERTUAHPOS.COM — Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor, kembali digulirkan oleh Pemprov Riau. Kali ini, berlaku 15 Oktober hingga 30 November 2026.
Program ini menghapus sanksi administrasi, membebaskan pokok pajak tertentu, dan memberi diskon 40 persen untuk angkutan barang guna meringankan beban wajib pajak di seluruh Riau.
Program pemutihan denda pajak ini menjadi insentif fiskal daerah untuk mendorong kepatuhan pajak tanpa memberatkan masyarakat.
Pemprov Riau menargetkan penerimaan pajak tetap terjaga sekaligus mempercepat pemulihan ekonomi daerah.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat menunaikan kewajiban pajak kendaraan bermotornya.
Plt Gubri SF Hariyanto mengatakan program ini tidak dilaksanakan setiap tahun, sehingga wajib pajak perlu memanfaatkan momen ini.
“Mari manfaatkan program ini agar masyarakat tetap bisa melakukan kewajibannya dalam membayar pajak dan gunakan kemudahan layanan Samsat yang sudah disediakan,” ajak SF Hariyanto.
Ia juga menekankan pajak yang dibayarkan akan kembali untuk pembangunan, pelayanan publik, dan infrastruktur di seluruh Riau.
Kepala Bapenda Provinsi Riau, Ninno Wastikasari, mengatakan insentif fiskal daerah ini memberikan keringanan nyata bagi wajib pajak.
Wajib pajak dapat menyelesaikan administrasi kendaraan tanpa terbebani akumulasi denda keterlambatan yang selama ini membengkak.
“Wajib pajak cukup membayarkan nilai pajak pokok sesuai formula yang ditetapkan pemerintah daerah,” jelasnya.
Ninno merinci pembebasan pokok PKB diberikan kepada wajib pajak yang tidak membayar pokok terutang selama 2 tahun atau lebih.
Bapenda Riau menetapkan pokok pajak yang dibayar adalah pajak terutang tahun terakhir ditambah pokok tahun berjalan, sehingga wajib pajak tidak perlu melunasi seluruh tunggakan lama.
Program ini juga memberikan pengurangan 40 persen atas pokok pajak kendaraan bermotor angkutan barang.
Penghapusan sanksi administrasi dan diskon tersebut berlaku sejak 15 Oktober hingga 30 November 2026.
Nino berharap, program pemutihan denda pajak ini dapat menjaga daya beli masyarakat dan mendorong aktivitas ekonomi daerah.
Kepatuhan pajak yang meningkat akan memperkuat fiskal Riau untuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik.









