BERTUAHPOS — Tahap I program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Riau mencatatkan pendapatan hingga Rp266 miliar, dengan 438.306 kendaraan yang memanfaatkan program itu.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor awalnya berlangsung sejak 19 Mei hingga 19 Agustus, dan diperpanjang hingga 15 Desember 2025 mendatang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 154.332 unit kendaraan memanfaatkan penghapusan denda, pengurangan tunggakan, potongan 10% PKB dan keringanan mutasi masuk.
Keringanan berlaku untuk kendaraan pribadi, dinas, serta angkutan umum orang dan barang dengan nomor polisi BM. Wajib pajak cukup mengajukan permohonan paling lambat satu bulan sebelum jatuh tempo.
Namun, pemutihan pajak tidak berlaku untuk kendaraan mutasi keluar dari Riau, kendaraan penyerahan pertama, dan kendaraan ex-lelang.
Pemprov Riau menegaskan bahwa program ini merupakan salah satu insentif fiskal yang mana manfaatnya dapat dirasakan langsung masyarakat Riau, serta dapat mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Sebagai jualan pemerintah, program ini belum tentu ada di tahun depan. “Kami harap masyarakat bisa memanfaatkan sisa waktu untuk menyelesaikan kewajibannya,” kata Kepala Bapenda Riau, Evarefita di Pekanbaru beberapa waktu lalu.***









