BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pemerintah memastikan aturan Pasal 74 pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan akan segera diberlakukan. Dalam ketentuan ini, disebut bahwa kendaraan bermotor yang menunggak pajak datanya akan dihapus.
Dalam sosialisasi bersama awak media pada Rabu, 31 Agustus 2022 di Kantor Jasa Raharja Cabang Riau, Kepala Jasa Raharja Cabang Riau M Iqbal Hasanudin menjelaskan ada beberapa mekanisme yang ditempuh sebelum data kendaraan bermotor yang menunggak pajak benar-benar dihapus.
Adapun beberapa tahapan tersebut; pemilik kendaraan yang menunggak pajak akan mendapat surat peringatan pertama. Surat tersebut berisi informasi mengenai tunggakan pajak dan kewajiban yang harus dilunasi.
“Jika dalam jangka waktu sebulan tak ada respon dari pemilik kendaraan, maka akan dilanjutkan dengan pengiriman surat peringatan kedua, hingga dilayangkan surat peringatan ketiga, yang merupakan peringatan terakhir. Jika tidak juga direspon barulah akan dilakukan regident ranmor,” ungkap Iqbal.
Dia menambahkan, sosialisasi ini dilakukan agar pemilik kendaraan tetap mematuhi registrasi ulang kendaraan mereka yang nantinya juga turut berdampak pada pendapatan daerah di sektor pajak, tiap tahunnya.
Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Jasa Raharja, tercatat hingga 30 Agustus 2022 jumlah warga yang bayar pajak kendaraan bermotor sebanyak 718.091 kendaraan, atau 30,20%. Sedangkan jumlah yang belum membayar pajak sebanyak 1.660.047 kendaraan (69.80%).
“Dengan adanya penerapan pasal 74 UU No 22 tahun 2009 ini dapat meningkatkan kendaraan yang membayar pajak,” ucapnya.***